KOTA CIREBON, (FC).- Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemkot Cirebon memberikan keringanan kepada wajib pajak daerah yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa pengurangan jumlah yang harus dibayarkan sebesar 25 persen.
Seiring berakhirnya PSBB dan diberlakukannya Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), keringanan ini juga berakhir. Dengan kata lain wajib pajak harus membayar penuh kewajibannya ke kas daerah.
Demikian disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon Agus Mulyadi. Ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (1/7), pria yang akrab disapa Gusmul ini mengungkapkan, wajib pajak selama kurang lebih empat bulan diberi keringanan pajak.
“Iya sewaktu pandemi Covid-19 dan PSBB kita mengeluarkan kebijakan keringanan pajak. Tapi masuk AKB, keringanan sudah dicabut,” jelasnya.
Disebutkannya, pajak daerah dikelola berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012.