“Angka itu dari sekitar 80 ribu wajib pajak PBB di Kota Cirebon. Yang akan jatuh tempo pada November ini,” ucapnya.
Guna memberikan rangsangan agar wajib pajak PBB segera membayar, pihaknya sudah membuat draft yang berisi kebijakan stimulus. Yakni berupa pemotongan dari nilai pajak, disesuaikan dengan waktu jatuh tempo pada November ini.
Misalkan, lanjutnya, PBB dibayar pada Bulan Juli akan diberikan potongan 15 persen, bayar Agustus 10 persen dan seterusnya. Sehingga keuntungan potongan ini bisa diambil oleh wajib pajak. Terutama yang memiliki nilai pajak PBB yang cukup besar.
Diinformasikanya, dari WP 80 ribu ini yang nilainya diatas Rp2 juta mencapai 3 ribu WP. Tapi WP ini memiliki nilai nominal PBB yang sangat besar atau sekitar 80 persen potensi pajak yang akan ditagih.
“WP yang Rp2 juta keatas, kita akan serahkan SPPT nya secara langsung oleh petugas BKD. Ini agar kepastian SPPT tersebut diterima WP,” tandasnya. (gus)











































































































Discussion about this post