Peraturan itu mengatur pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air bawah tanah, penerangan jalan, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Mengingat, kata dia, aktivitas perhotelan, restoran dan lainnya sudah mulai buka kembali. Pihaknya meminta peran dari wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya. Karena dengan begitu, ikut membantu dalam pembangunan Kota Cirebon.
Pihaknya juga sudah menyampaikan hal ini kepada para pelaku usaha yang terkait. Dan mereka sudah bisa memahami kewajiban membayar pajak daerah.
Gusmul juga menginformasikan, taiping box yang dipasang pada sejumlah tempat usaha, masih berfungsi. Namun ada beberapa yang sebelumnya meminta ijin untuk menonaktifkan. Pasalnya, sementara usaha mereka tutup karena sepi konsumen.
Pajak daerah lain yang dikejar pihaknya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pihaknya mematok target pencapaian PBB tahun 2020 ini sekitar Rp30 miliar.











































































































Discussion about this post