MAJALENGKA, (FC).- Jajaran Satnarkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana terkait narkoba hasil Operasi Antik Lodaya 2023 dalam kurun waktu selama 10 hari dari tanggal 24 Juli – 2 Agustus 2023.
Dari lima kasus tersebut, terdapat tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 kasus, jenis sabu sebanyak 2 kasus, dan tindak pidana menjual atau mengedarkan obat keras atau bebas terbatas tanpa izin edar sebanyak 2 kasus.
Hal ini diungkapkan Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, saat konferensi pers di Aula Kanya Wasistha Polres Majalengka, pada Senin (14/8).
“Kelima orang tersangka yang diamankan adalah tersangka MDP (24) warga Kecamatan Palasah, terkait tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis. Tersangka DS (27) warga Kecamatan Majalengka, yang merupakan residivis pekara pengeroyokan Tahun 2019 dan tersangka AH (30) warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, terkait Tindak Pidana Narkotika jenis sabu,” tegas Kapolres.
Lalu, untuk tersangka AT (26) warga Kecamatan Sindangwangi, merupakan residivis kasus narkoba menjual atau mengedarkan obat keras bebas terbatas tanpa izin edar tahun 2018 dan Tersangka FB (25) warga Kecamatan Dawuan, terkait tindak pidana menjual atau mengedarkan obat keras atau bebas terbatas tanpa izin edar.
Masih kata Kapolres, dalam operasi tersebut juga berhasil diamankan barang bukti tembakau sintetis seberat 43,88 gram, sabu seberat 15,57 gram, tramadol, trihexyphenidyl, excimer, dextro, dan double YY sejumlah 5.206 butir.
“Tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. Tersangka tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Sementara untuk tersangka tindak pidana menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun,” ungkapnya.
Disampaikannya, keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana terkait.
“Kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan,” tegas Kapolres.
Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengungkapan kasus narkoba serta tindak pidana lainnya. Hal ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga, khususnya di Wilayah Hukum Polres Majalengka. (Munadi)
Discussion about this post