KAB.CIREBON, (FC).- Ketidakjelasan keberadaan Kuwu Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, berdampak pada terhambatnya roda pemerintahan desa.
Hingga pertengahan April 2026, penghasilan tetap (siltap) perangkat desa belum cair akibat belum ditandatanganinya APBDes.
Siltap yang menjadi hak perangkat desa tercatat tertunda selama empat bulan, sejak Januari hingga April 2026. Kondisi tersebut dipicu belum adanya pengesahan APBDes oleh kuwu yang dikabarkan tidak berada di tempat.
Perangkat Desa Ciledug Tengah, Mohammad Soleh, mengatakan, APBDes belum dapat diproses karena belum ditandatangani oleh kuwu sejak munculnya aksi masyarakat di balai desa terkait pengelolaan anggaran.
“Dalam APBDes terdapat alokasi siltap. Karena belum ditandatangani, maka siltap perangkat desa belum bisa dicairkan selama empat bulan,” ujarnya, Rabu (15/4).
Soleh yang juga Sekretaris PPDI Kabupaten Cirebon menegaskan, keterlambatan tersebut berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi perangkat desa. Ia berharap segera ada pejabat yang berwenang untuk menandatangani APBDes.
“Diharapkan segera ada pejabat kuwu, baik penjabat maupun PAW, agar bisa menandatangani APBDes dan mencairkan siltap,” katanya.
Ia menambahkan, pelayanan kepada masyarakat masih berjalan normal. Namun, untuk urusan administratif strategis seperti pengesahan APBDes tetap membutuhkan kewenangan kepala desa definitif atau pejabat yang ditunjuk.
“Pelayanan masih berjalan, tetapi untuk hal strategis seperti APBDes harus ada yang berwenang. Kami butuh kepastian,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap pemerintah kecamatan hingga kabupaten segera memberikan solusi, termasuk tindak lanjut dari aparat penegak hukum yang tengah menangani laporan masyarakat terkait persoalan tersebut.
“Sudah pertengahan April siltap belum cair. Kami juga memiliki kebutuhan keluarga yang harus dipenuhi,” keluhnya.
Sementara itu, Camat Ciledug, Mpep Maman Suharman, mengatakan proses penanganan persoalan kuwu Desa Ciledug Tengah masih berlangsung di tingkat kabupaten.
“Setelah surat teguran pertama dari bupati melalui DPMD tidak direspons, kami lanjutkan ke proses pemberhentian sementara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah keputusan pemberhentian sementara terbit, pemerintah akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) kuwu, dilanjutkan dengan penunjukan penjabat kuwu untuk memimpin desa serta mempersiapkan pemilihan antar waktu (PAW).
“Penunjukan penjabat kuwu nantinya akan memastikan jalannya pemerintahan, termasuk pengesahan APBDes,” katanya. (Nawawi)












































































































Discussion about this post