KAB.CIREBON, (FC).- RSUD Arjawinangun menggelar rapat koordinasi bersama seluruh puskesmas wilayah tengah dan barat Kabupaten Cirebon di Aula Paseban, Kompleks Setda Kabupaten Cirebon, Rabu (15/4), guna membahas persoalan rujukan pasien yang dinilai masih bermasalah.
Direktur RSUD Arjawinangun, dr H Bambang Sumardi, mengatakan sistem rujukan yang berjalan saat ini kerap mengalami kendala, bahkan disebut “buka tutup”, sehingga menyulitkan puskesmas dalam merujuk pasien.
“Selama ini sistem rujukan seperti buka tutup. Ini membuat puskesmas kesulitan karena akses ke RSUD Arjawinangun tidak selalu terbuka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut juga berkaitan dengan kebijakan BPJS mengenai kuota 30 persen yang masih diberlakukan untuk rumah sakit tipe C. Kebijakan tersebut dinilai berdampak pada keterbatasan penerimaan pasien rujukan.
“Rujukan ke RSUD Arjawinangun sering baru terbuka pukul 10.00 hingga 11.00 WIB. Ini tidak adil dan merugikan kami,” katanya.
Menurutnya, kondisi ini membuat pasien dari wilayah barat justru lebih banyak dirujuk ke rumah sakit lain seperti RS Mitra, RS Sidawangi, dan RSUD Waled, meski secara geografis RSUD Arjawinangun lebih dekat bagi sebagian wilayah.
“Puskesmas sering mengeluh karena pasien ingin ke Arjawinangun, tapi yang terbuka justru rumah sakit lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari penurunan kunjungan pasien sejak awal tahun 2025, terutama setelah diberlakukannya kuota 30 persen.
“Kunjungan pasien turun signifikan dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya.
Ke depan, pihaknya berencana melakukan pertemuan lanjutan bersama Dinas Kesehatan dan BPJS untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni, menegaskan pentingnya menjaga stabilitas kunjungan pasien ke RSUD Arjawinangun sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah.
“Kita harus mengamankan RSUD Arjawinangun agar kunjungan tidak terus menurun,” ujarnya.
Ia menyebut, hasil evaluasi menunjukkan puskesmas cenderung merujuk pasien ke rumah sakit terdekat, terutama yang berada di wilayah perbatasan, dengan mempertimbangkan akses dan transportasi.
Namun demikian, pihaknya mengimbau agar pasien PBI APBD II diprioritaskan dirujuk ke rumah sakit milik pemerintah daerah.
“Kami minta puskesmas dan rumah sakit sama-sama melakukan perbaikan, baik dari sisi sistem rujukan maupun pelayanan,” katanya.
Dinas Kesehatan juga tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait sistem rujukan pasien, termasuk penerbitan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.
“Kami melihat puskesmas sudah merujuk berdasarkan kemudahan akses. Ke depan akan diperkuat dengan regulasi,” pungkasnya. (Ghofar)













































































































Discussion about this post