KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, melayangkan keberatan keras terhadap pengelolaan air oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kamuning yang dinilai mengabaikan hak masyarakat desa.
Kuwu Cikalahang, Kusnan, menyebut PDAM Tirta Kamuning telah melakukan wanprestasi karena mengalirkan air ke Kabupaten Indramayu sebelum memenuhi kewajiban kepada warga setempat.
Kusnan mengungkapkan, sejak awal pihak desa menuntut realisasi berita acara sosialisasi yang ditandatangani pada 2022 oleh kuwu terdahulu (almarhum) dan Direktur PDAM. Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum air dialirkan ke luar daerah.
“Air sudah mengalir ke Indramayu, tapi syarat-syarat dalam berita acara belum dilaksanakan. Itu yang jadi pemicu kegelisahan masyarakat,” tegas Kusnan di kantornya, Rabu (21/1).
Ia menjelaskan, PDAM baru membangun tuk untuk tiga blok wilayah desa setelah muncul gejolak di masyarakat. Padahal, Desa Cikalahang memiliki lima blok yang seluruhnya berhak mendapatkan akses air bersih.
“Kami merasa dipermainkan. Seharusnya pemenuhan kebutuhan warga dilakukan terlebih dahulu sebelum air dialirkan keluar,” ujarnya.
Kusnan menambahkan, pihak desa telah beberapa kali mengirimkan surat dan menggelar pertemuan, termasuk di tingkat kecamatan pada Desember lalu. Dalam pertemuan itu, PDAM menjanjikan tindak lanjut dalam dua pekan, namun hingga kini belum ada kepastian.
“Musyawarah desa sudah dilakukan, hasilnya kami sampaikan ke direktur PDAM, tapi tidak ada kejelasan wacana maupun realisasi,” katanya.
Ia juga mempertanyakan legalitas pengelolaan air tersebut, mengingat nota kesepahaman (MoU) antara PDAM dan Pemdes Cikalahang hingga kini belum pernah dibuat.
“Kami minta berita acara sosialisasi ditingkatkan menjadi perjanjian resmi agar punya kekuatan hukum. Tanpa itu, ini jelas merugikan masyarakat,” tegasnya.
Kekhawatiran warga semakin besar menjelang musim kemarau. Menurut Kusnan, desa berpotensi mengalami kekurangan air, terutama untuk kebutuhan pertanian dan perikanan.
“Acuannya jelas, 50 persen kembali ke alam, 30 persen untuk masyarakat, dan 20 persen untuk komersial. Tapi selama ini tidak ada alat ukur. Limpasan yang seharusnya untuk masyarakat justru ditutup karung. Itu ada buktinya dari tim penyidik BBWS,” ungkapnya.
Ia menilai kondisi tersebut mengindikasikan distribusi air lebih banyak diarahkan untuk kepentingan komersial, sementara hak masyarakat terabaikan.
“Kami tidak anti PDAM. Yang kami minta sederhana, jangan ganggu hak masyarakat atas air bersih, pertanian, dan perikanan,” tegasnya.
Sebagai langkah tegas, Pemdes Cikalahang mengancam akan mencopot pipa PDAM yang melintas di wilayah desa jika tuntutan tidak dipenuhi.
“Selama ini tidak ada izin ke kami. Kalau tidak dipenuhi, pipa silakan dicopot. Kami akan layangkan surat keberatan resmi,” ujarnya.
Saat ini, Pemdes Cikalahang telah membentuk tim hukum bersama BPKH Untag sebagai langkah awal menempuh jalur hukum atas persoalan tersebut. (Ghofar)
















































































































Discussion about this post