KUNINGAN, (FC).- Aliansi Masyarakat Kuningan (Alamku), yang terdiri dari tujuh organisasi masyarakat dan mahasiswa, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Rabu (10/12).
Massa menuntut pemerintah pusat membubarkan BTNGC karena dinilai gagal menjaga kelestarian alam dan pengelolaan sumber daya air.
Koordinator lapangan aksi, Yusuf Dandi Asih, menyampaikan dua tuntutan utama.
Pertama, massa mendesak penguatan upaya menjaga kelestarian kawasan konservasi Gunung Ciremai.
Kedua, mereka menyoroti persoalan pemanfaatan air yang dinilai banyak berlangsung tanpa izin namun tidak ditindak tegas.
“Air dari kawasan Ciremai itu memiliki perizinan ganda dan tidak seperti biasanya. Dampaknya luar biasa. Masyarakat di bawah mengalami kekeringan dan kesulitan bercocok tanam,” ujarnya.
Ia menyebutkan, di wilayah Kecamatan Cigugur telah terjadi penurunan signifikan hasil panen padi, dari dulunya 2–3 kali setahun menjadi sulit mencapai dua kali panen.
Yusuf menegaskan pihaknya akan melaporkan data pemanfaatan air yang diduga ilegal kepada aparat penegak hukum.
“Di Cisantana saja ada sekitar 15 pengelola air tanpa izin, sementara di Palutungan, Linggarjati, dan wilayah lain totalnya bisa mencapai 40 titik. Kami biarkan APH yang memilah mana yang berizin, mana yang tidak,” katanya.
Aksi juga diwarnai kritik keras terhadap pernyataan Kepala TNGC yang dinilai tidak memberikan jawaban jelas soal debit air dan pengelolaan izin pemanfaatan air.
Aktivis perempuan Isma Winartoro menambahkan, pihaknya menuntut transparansi penuh dari lembaga tersebut.
“Tadi Kepala TNGC berkomitmen bahwa tidak pernah ada korupsi atau pungli di tubuh TNGC. Kalau terbukti satu saja ada tindakan itu, kami meminta Kepala TNGC mundur dan BTNGC dibubarkan,” tegasnya.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala BTNGC Kuningan, Toni Anwar, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penataan ulang terhadap pengelolaan pemanfaatan air yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Sebetulnya ketentuannya sama, hanya mungkin komunikasinya yang perlu ditingkatkan. Kami sudah menyurati para pengelola pemanfaatan air yang belum mengurus izin untuk segera melengkapi administrasinya,” jelas Toni.
Toni menegaskan tidak ada praktik pungli atau korupsi dalam tubuh BTNGC. “Saya bisa menjamin itu tidak ada,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perizinan pemanfaatan air komersial kini sudah dibuka kembali.
Sementara untuk retribusi, Toni menegaskan seluruhnya menjadi kewenangan pusat, bukan daerah.
Aksi ditutup dengan seruan agar Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Raja Juliyanto turun tangan menata ulang pengelolaan kawasan Ciremai, termasuk mempertimbangkan pembubaran BTNGC. (Angga)














































































































Discussion about this post