INDRAMAYU, (FC).– Komplotan spesialis pencuri motor tempat parkir diringkus jajaran Satreskrim Polres Indramayu. Dari tangan meteka disita sejumlah sepeda motor hasil hasil kejahatannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka kini mendekam di sel tahanan mapolres setempat.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang didampingi Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara saat menggelar pers rilis di Mapolres setempat mengatakan, ada lima pelaku yang berhasil ditangkap pihaknya.
Kelimanya adalah KRTO (55), AGS (44), TR STRS (30), ABH (28), dan KDY (60) yang merupakan warga Kabupaten Indramayu.
“KRTO, AGS, TR STRS dan ABH ini dalam aksinya berperan sebagai pelaku pencurian dan sebagai pemetik. Sedangkan KDY sebagai penadah,’’ ujar Hafidh
Dikatakannya juga, selain para pelaku yang berhasil diamankan, polisi pun mengantongi identitas tiga pelaku lainnya yang kabur. Mereka adalah DE’I (40) dan GER (30) warga Indramayu, serta Mas (40) warga Cirebon.
“Ada yang melarikan diri bererapa lama setelah melakukan perbuatannya itu. Namun kami telah mengantongi identitas mereka dan kini sedang dilakukan pencarian oleh jajaran kita,” ucapnya.
Masih dikatakan Hafidf, aksi para pelaku atau modus operandi saat melakukan pencurian sepeda motor yaitu merusak kunci menggunakan kunci leter T. Adapun sasaran pelaku adalah sepeda motor yang berada di tempat parkir.
Para pelaku selama ini, katanya, telah beraksi di sejumlah lokasi parkiran di sejumlah lokasi. Selain parkiran toserba, juga parkiran warung, halaman kos maupun rumah warga.
Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (Agus)















































































































Discussion about this post