KOTA CIREBON, (FC).- Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kerugian mencapai lebih dari 80 juta rupiah.
Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan 7 orang pelaku yang memiliki peran masing-masing. Aksi terakhir pelaku adalah di sekitar Jalan Tuparev Kabupaten Cirebon, dengan korban sepasang suami istri.
Dengan bujuk rayu pelaku, korban memberikan kartu ATM berikut nomor PIN-nya, sehingga pelaku bebas menggasak seluruh isi tabungan korban.
Ketujuh pelaku yakni AK, M, R, M, L, A dan S yang masih ada hubungan keluarga dan mengaku berasal dari Makassar ini harus mendekam dibalik jeruji besi.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, modus pelaku adalah mencari korban secara acak di pinggir jalan.
Setelah bertemu korban, para pelaku menjalankan fungsinya masing-masing mulai dari mengaku sebagai ASN hingga mengaku sebagai orang Brunei Darussalam yang hendak memberikan sumbangan sebesar Rp1 miliar.
“Pelaku ini berkelompok, berusaha menguasai harta korban dengan tipu daya dan bujuk rayunya sehingga korban memberikan kartu ATM berikut nomor PIN-nya,” katanya, Senin (12/6).
Discussion about this post