Dari tangan pelaku petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia, sejumlah kartu ATM dari berbagai bank, dan print out rekening koran.
“Para pelaku disangkakan Pasal 363 dan atau 378 KUHPidana dengan masing-masing ancaman hukuman selama 7 tahun dan 4 tahun penjara,” terangnya.
Salah satu pelaku yakni M ketika dimintai keterangan mengaku, melakukan perbuatan penipuan terpaksa karena terlilit hutang sebesar Rp100 juta.
“Saya terpaksa pak buat bayar hutang Rp100 juta. Saya dulunya pengusaha,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa, seluruh pelaku masih ada hubungan keluarga dan memiliki keahlian merayu korban dari tayangan video di YouTube.
“Ini masih saudara semua, mereka memiliki keahlian masing-masing belajar dari YouTube,” pungkasnya. (Frans)















































































































Discussion about this post