KAB. CIREBON, (FC).- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mendorong bantuan hibah pemerintah daerah (Pemda) untuk masjid, musala dan DTA terus meningkat tiap tahunnya.
Saat ini setiap tahunnya, masjid dan musala di 412 desa se-Kabupaten Cirebon mendapat kucuran anggaran dari Pemda melalui anggaran dana hibah Pemda sebesar Rp 15 juta untuk setiap desa.
Peruntukan bagi masjid nilainya Rp 6 juta, bantuan untuk musala Rp 3 juta. Peruntukannya itu, hanya 1 masjid dan dua musala di masing-masing desa. Selebihnya dialokasikan untuk bantuan imam, baik imam masjid maupun musala.
Belum lama ini, Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon pun menggelar rapat koordinasi dengan Bagian Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, terkait anggaran hibah Bansos 2023.
“Bansos keagamaan diperuntukan bagi masjid dan musala masih tetap. Masjid di angka Rp 6 juta per tahun, musala Rp 3 juta. Sisanya, untuk imam, baik masjid maupun musala,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Nurkholis, Selasa (7/2/).
Adapun siapa yang berhak mendapatkannya, kata dia, nanti pejabat desa yang menentukannya.
“Kalau di desanya ada banyak masjid dan musalanya, ya gantian. Misalnya tahun ini dua musala dulu, tahun depan dua musala lagi. Begitu, bergantian,” katanya.
Selain itu, lanjut Politisi PKS ini, di tahun 2023 ada kabar baik. Di mana hibah bansos untuk DTA mengalami kenaikan. Peruntukannya, bagi siswa DTA. Dulu, lanjut Nurkholis, bantuannya hanya di angka Rp 3000×12 bulan per siswanya.
“Sekarang per siswanya Rp 5000×12 bulan. Jadi Rp 60 ribu pertahun. Sedangkan bantuan untuk gurunya per tahun di angka Rp 600 ribu,” ungkapnya.
Di tahun 2022, bansos sarpras keseluruhan yang dikelola Bagian Kesra, nilainya sebesar Rp 2,6 miliar. Sementara bantuan hibahnya sebesar Rp 2,4 miliar. Sebanyak 709 proposal pengajuan pun bersarang di Kesra.
Kesra itu, kata dia, selain mengelola bansos hibah, juga mengelola bansos sarpras. Bansos hibah ini salah satu peruntukannya yaitu bantuan pendidikan untuk warga tidak mampu. Yakni beasiswa pendidikan untuk mahasiswa S1 maupun S2.
“Ini dikhususkan untuk perguruan tinggi. Tidak ngurusin beasiswa SD, SMP atau MTs, MA. Itu kan sudah ada. Di Dinas dan Kemenag. Nah yang ini peruntukan bagi perorangan atau lembaga. Asalkan si penerima itu, benar-benar tidak mampu,” katanya.
Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon pun, kata dia, mendorong, agar di tahun 2024 nanti, ada peningkatan.
“Kalau 2023 kan sudah diketok. Sudah ditetapkan. Harapannya nanti di 2024 ada peningkatan. Kami pun terus mendorongnya,” ujar Nurkholis. (Suhanan)
















































































































Discussion about this post