KAB. CIREBON, (FC).- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mendorong, prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di perumahan Taman Tukmudal Indah (TTI) segera diserahkan ke pemerintah daerah (Pemda) setempat.
Seperti diketahui, warga perumahan setempat mengeluh. Sebab, sudah 28 tahun PSU di perumahan tersebut tak kunjung diserahterimakan ke pemerintah daerah. Aksi demo warga pun seolah tak direspons. Hanya tumpukan dokumen yang didapat.
Akhirnya, masalah tersebut dibawa ke DPRD dan Komisi III memfasilitasinya melalui rapat kerja yang digelar di ruang komisi III, belum lama ini.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan memastikan, usai rapat, masalah PSU di TTI selesai. Bahkan, pihaknya akan mengawal masalah serahterima aset developer perumahan TTI ke pemerintah daerah.
Terlebih, semua pihak dihadirkan dalam rapat bersama, baik itu developernya, warga perumahan, kelurahan, termasuk BKAD dan DPKPP.
“Saya mendengarkan aspirasi dan keluhan, soal fasum dan fasos. Dan sudah 28 tahun belum diserahterimakan aset pengembang ke Pemda. Alhamdulillah, setelah bertemu, saya akan turun tangan, untuk menyelesaikannya. Karena kami sudah komitmen dengan dinas terkait,” kata Yoga.
Sebetulnya, kata dia, persyaratan serah terima aset itu mudah. Pemerintah daerah jangan mempersulit. Syarat diantaranya adalah, adanya sertifikat, site plan, pengembang perumahan masih ada. Tidak kabur. Untuk menghibahkan pelimpahan aset. Terakhir, dari BKAD memberitaacarakan serahterima.
Discussion about this post