“Kita akui, ketika pemda sudah menerima aset limpahan dari pengembang jadi beban Pemda. Tapi itu sudah menjadi tanggung jawab Pemda. Apalagi, warga perumahan TTI menuntut sudah 28 tahun perumahan berdiri belum diserahterimakan,” ujarnya.
Ia menyampaikan, meskipun menurut pengembang permohonan developer kaitan penyerahan PSU itu terkendala di dokumen, lantaran untuk sertifikat yang masuk ke area fasum fasos dari 14 HGB, ada 6 yang mati. Sejatinya bisa diurus.
“Nah, yang 6 ini, kita sudah komunikasi dengan BPN untuk yang HGB – nya sudah habis tidak perlu diperpanjang. Kecuali disitu masih ada kapling atau unit komersil yang belum terjual. Artinya, BPN wajib menerima ketika tidak ada unit atau kapling,” katanya.
Ketua RW 14 TTI, Andri Pamuji menyampaikan, di TTI itu ada 1547 kapling. Dan sudah ada 28 tahun. Sayangnya aset perumahan ini belum juga diserahkanterimakan ke Pemda. “Kami sudah bosan. Audiensi terus. Demo juga sudah. Tapi tetap saja. Belum ditindaklanjuti. Bekasnya masih numpuk,” kata Andri.
Menurutnya, selama ini hasilnya warga selalu dipingpong. Bahkan, kedatangannya ke DPRD ada bahasa serahterima aset developer ke pemerintah daerah. Ternyata hasilnya masih bersifat aspirasi.
“Saya kaget, kirain beres. Tahunya masih aspirasi. Karena itu, kami minta dibantu oleh DPRD jangan sampai nanti, nanti terus. Kami harap keluar dari ruang rapat komisi III ada kabar gembira,” ungkapnya. (Suhanan)











































































































Discussion about this post