KAB. CIREBON, (FC).- Sebanyak 33 Kuwu di Kabupaten Cirebon yang mendapat hadiah dari Pemda Cirebon berupa umrah pada 2020, karena mereka telah menyelesaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan cepat, sampai sekarang gagal berangkat.
Menyikapi hal itu, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat dengan DPMD, Bapenda, FKKC dan Inspektorat setempat,beberapa waktu lalu. Komisi I pun mengaku prihatin atas kondisi tersebut.
Alasannya, uang untuk umrah itu, dibawa marketing perusahaan jasa travel pemberangkatan umrah. Kasusnya hingga kini belum tuntas. Akhirnya, harus ditangani pihak berwajib. Karena telah merugikan daerah, sebesar Rp 990 juta.
Ketua Komisi I, Sofwan menjelaskan, rapat yang dilakukannya dengan pihak-pihak terkait, berkaitan dengan persoalan umrah yang gagal digelar di tahun 2020. Yakni bentuk apresiasi terhadap Kuwu yang telah menyelesaikan PBB.
“Persoalannya, itu tidak bisa dilaksanakan karena pihak travel one prestasi,” katanya.
Meskipun sedang diproses secara hukum, kata dia, Pemda tidak saklek. Tetap membuka penyelesaian secara kekeluargaan. Artinya ketika bisa diselesaikan, proses hukum nantinya dicabut.
“Kami minta inspektorat kaitan dengan hal ini mohon untuk bisa membantu,” katanya.
Discussion about this post