Jangan sampai, program tersebut yang harusnya menjadi motivasi para Kuwu kaitan dengan PBB, namun harus terkendala. Sehingga berimbas pada penurunan PAD.
“Karena Kuwu tidak ada motivasi lagi. Tapi beruntungnya Bapenda mewacanakan di tahun 2023 ini tetap akan ada pengundian,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pajak Daerah (P2D) Bapenda Kabupaten Cirebon, Fahmi Sudjati menjelaskan, perkara itu, sebenarnya sudah tidak ada sangkutannya dengan Bapenda. Karena, tahapannya sudah selesai.
“Tanggung jawab Pemda, hanya mentransfer ke masing-masing pemenang. Yakni para Kuwu yang menjadi pemenang undian. Ada 33 orang,” katanya belum lama ini.
Karena tugas pihaknya, hanya mendata yang menang siapa saja. Desa yang lunas tercepat dan lainnya, sesuai kesepakatan dengan FKKC. Tanggungjawabnya hanya mengundi. Selesai itu, menjadi kewenangan DPMD dan BKAD.
Adapun hasil rapatnya dengan Komisi I, kata Fahmi, meskipun proses hukum sedang berjalan, mediasi secara kekeluargaan tetap dilakukan.
“Kita bantu, mediasi dengan pihak perjalanan umroh. Masalahnya, selain uang dari Pemda, kan mereka yang menang itu, juga sambil membawa keluarganya. Sudah dibayarkan juga kan,” katanya.
Jadi, kata dia, total kerugiannya karena ada dari pihak kuwu yang rencananya membawa serta keluarga dari keuangan pribadi, maka totalnya lebih dari Rp 1 miliaran. (Suhanan)















































































































Discussion about this post