Komarudin juga menerangkan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor. Oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pada prinsipnya pihaknya sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda. Mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda.
“Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” imbuhnya.
Sementara dihubungi terpisah, Anggota DPRD Kota Cirebon Yuliarso, tidak sependapat dengan adanya wacana pemerintah untuk mengenakan pajak sepeda. Di negara lain, malah orang yang naik sepada diberikan fasilitas dan insentif.
Sepeda menurutnya, saat ini sudah menjadi alat olahraga yang murah dan sudah memasyarakat. Sebagian lagi digunakan untuk transportasi dan usaha masyarakat kelas menengah kebawah. Jadi bila sepeda dikenakan pajak, dia berpendapat hak tersebut mengada-ada. Dan mudah-mudahan kabar ini juga tidak benar.
“Saya tidak setuju bila sepeda dikenakan pajak. Agar pemerintah mengevaluasi kembali wacana ini,” ungkap Yuliarso yang juga hobi bersepeda ini. (gus)











































































































Discussion about this post