INDRAMAYU, (FC).- Dua Anggota Geng Motor di Kabupaten Indramayu di bekuk jajaran Kepolisian Resort (Polres) Indramayu usai melakukan aksi pengeroyokan seorang pemuda di sebuah SPBU di wilayah Desa Tambi, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu
Dalam aksinya berandalan motor ini mengeroyok korban menggunakan alat berupa gir rantai, celurit, batu bata bahkan kayu balok hingga membuat korbannya babak belur.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang didampingi Kasat Reskrim, AKP Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, kasus itu bermula saat 16 orang anggota geng motor Moonraker melihat ada seorang pemuda yang memakai baju beratribut geng motor XTC.
Mengetahui ini, mereka mengejarnya hingga di SPBU Desa Tambi, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu pada 13 November 2020 lalu sekira pukul 17.30 WIB.
Berandalan motor yang mengaku dari Moonraker kemudian menghampir korban lalu melakukan penganiayaan dengan alat yang dibawanya. Spontan korban tak dapat melawannya karena kalah jumlah.
” Para pelaku mengaku melakukan kekerasan terhadap korban karena tersinggung melihat korban memakai baju dari geng motor lainnya,” kata Hafidh saat menggelar jumpa pers di Mapolres Indramayu, Selasa (1/12)
Perkelahian yang tak seimbang tidak tak terhindarkan. Sebanyak 16 anggota geng motor Moonraker itu mengeroyok korban dengan menggunakan alat berupa gir rantai, celurit, batu bata dan kayu balok.
Akibat peristiwa itu, korban yang bernama Budi (20), warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu mengalami luka parah.
Polisi yang menerima laporan mengenai kejadian tersebut kemudian berhasil menangkap dua orang pelaku. Yakni, AGS (17) dan WTO (16). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sliyeg, Kecamatan Sliyeg.
Selain keduanya, polisi juga telah mengantongi identitas empat pelaku yang masih kabur ALB (16 ), FDL (20), RVL (17) dan RSKR (18) yang tercatat sebagai penduduk Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.
Tidak hanya itu, polisi juga masih mencari sepuluh pelaku lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Karena perbuatannya itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.
“Selain mengamankan dua pelaku, kami masih mencari teman-teman pelaku lainnya yang diantaranya sudah diketahui identitsanya. Karena mereka ikut serta dalam aksi tersebut, ” paparnya. (Agus)















































































































Discussion about this post