BALI, (FC).- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Masjuno didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ave Maria Sihombing, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dona Prawisuda, dan Operator Kekayaan Intelektual mengikuti Puncak Festival Kekayaan Intelektual 2024 .
Kegiatan tersebut bersamaan dengan Pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024.
Tema yang diambil adalah ekosistem kekayaan intelektual mendorong akselerasi pertumbuhan bertempat di Taman Werdhi Budaya Art Center, Denpasar-Bali pada (7/9).
Festival Kekayaan Intelektual Tahun 2024 telah dihadiri oleh 5.000 peserta yang mengikuti berbagai kegiatan edukatif dan interaktif, seperti talkshow tentang kekayaan intelektual, layanan konsultasi kekayaan intelektual, pameran produk kekayaan intelektual, dan pertunjukan musik.
Hadir pula 80 tenant yang memamerkan produk kekayaan intelektual yang hadir berasal dari kalangan akademisi, industri, seniman, dan umum.
Kegiatan Puncak Festival Kekayaan Intelektual 2024 dan Penutupan Acara Pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 ditutup secara resmi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas.
Supratman mengajak masyarakat melihat bahwa kekayaan intelektual adalah investasi yang memberikan kontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi.
Namun, upaya ini hanya akan berhasil apabila ada ekosistem kekayaan intelektual yang bersinergi dan berkolaborasi kuat.
Bekerja sama, sinergi, dan kolaborasi menjadi kunci keberhasilan dalam menggerakkan suatu ekosistem termasuk ekosistem kekayaan intelektual yang terdiri atas elemen pengkreasian, perlindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Gelar Sosialisasi dan Promosi Indikasi Geografis dan Merek Kolektif
“Kegiatan ini merupakan salah satu contoh konkrit dari sinergi dan kolaborasi Kemenkumham dengan Kantor Wilayah Kemenkumham bersama para pemangku kepentingan di daerah, mulai dari komunitas, pelaku usaha, industri dan media dalam mendorong potensi kekayaan intelektual dan pembangunan sistem kekayaan intelektual,” ujarnya.
Ia mengajak semua pemangku kepentingan yang hadir untuk bersinergi dalam mempromosikan dan melindungi kekayaan intelektual, utamanya indikasi geografis yang dijadikan rezim tematik pada 2024.
Melalui upaya bersama dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya IG, memperluas pasar bagi produk-produk terdaftar IG, dan memastikan bahwa hak-hak pemilik IG terlindungi dengan baik.
Hingga saat ini, DJKI terus melakukan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam melaksanakan program-program kekayaan intelektual.
Salah satunya adalah program One Village One Brand untuk mendukung perindungan terhadap destination branding atau desa wisata melalui pelindungan indikasi geografis atau merek kolektif.
Dalam acara Festival ini Kementerian Hukum dan HAM memberikan penghargaan dan penyerahan sertifikat kepada:
- Penghargaan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual Tahun 2024;
Penghargaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah;
Sertifikat Indikasi Geografis Lukisan Kamasan;
Sertifikat Indikasi Geografis Garam Teja Kula;
Sertifikat Indikasi Geografis Garam Gumrih;
Sertifikat Merek Kolektif UnBalivable;
Sertifikat Merek LASINGA SUBAKTI;
Sertifikat Merek T’KOR TEMPE Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kerobokan.
Dalam kesempatan tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mendapatkan Penghargaan Terbaik ke II atas Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual Tahun 2024 dari Menteri Hukum dan HAM R.I. (Rls/FC)