KAB. CIREBON, (FC).- Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon sudah disahkan dan diundangkan.
Namun dalam rotasi dan mutasi beberapa waktu lalu, Avip Suherdian dilantik menjadi Kadisbudparpora. Padahal dinas tersebut telah dipecah sesuai SOTK yang baru.
Dinas yang masuk dalam perubahan sesuai SOTK baru adalah Dinas Kebudayaan Pemuda termasuk Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora).
Dinas ini nantinya akan dibagi menjadi dua dinas, yaitu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Kemudian, Dinas Kelautan akan digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan dan lainnya.
Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Anjab pada Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cirebon, Kuswadi Beta menyatakan, kaitan dengan pengisian jabatan baru pada tubuh Disbudparpora, kalau secara hukum silahkan ke Bagian Hukum yang memiliki kewenangan. Akan tetapi tugas atau tupoksi Bagian Organisasi adalah sudah jelas, SOTK sudah disahkan dan diundangkan.
“Kalau bertanya secara hukum tanya ke Bagian Hukum ya. Semua SOTK sudah disahkan. STOK sudah diundangkan dan disahkan,” singkat Beta sapaan akrabnya, Kamis (27/5).
Sementara, Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Isnaeni Jazilah enggan memberikan komentar tanpa seizin pimpinan.
“Mohon maaf ya mas, saya gak bisa memberikan komentar. Langsung ke Pak Kabag saja,” singkatnya kepada FC usai rapat Pansus di DPRD setempat.
Sebelumnya, mutasi ke-13 jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II di Kabupaten Cirebon yang digelar pekan kemarin menyisakan beberapa persoalan.
Diantaranya adalah pelantikan posisi Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) dari Hartono kepada Avip Suherdian.
Padahal, kabarnya Disbudparpora tersebut bakal dipecah menjadi dua SKPD sesuai dengan SOTK baru. Yaitu pertama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
“Mutasi rotasi kemarin semuanya nabrak aturan. Kasihan Pak Avip. Pak Avip yang notabene orang tekhnik harus mengurusi kebudayaan dan olahraga. Kemudian dilantik menjadi kepala dinas, tapi dinasnya sudah tidak ada. Ini masalah besar yang akan kami sikapi secara serius,” tegas Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi.
Junaedi juga menilai, mutasi ini mirip saat periode Bupati Cirebon Sunjaya yang tersandung kasus korupsi.
Modusnya yaitu operasi kilat dan senyap serta tidak melibatkan pejabat terkait yang tidak seirama. Ironisnya, proses assesment juga tidak transparan karena tidak di publish.
Padahal, ini sangat penting karena masyarakat akan tahu mereka berkompeten di mana saja.
“Komisi I itu sudah banyak memberikan saran, tapi tidak digubris. Ya kita lihat saja, saat ini saya sedang mengumpulkan anggota dewan untuk mengambil langkah selanjutnya. Kita agendakan hak interpelasi,” ujar Junaedi. (Ghofar)















































































































Discussion about this post