KOTA CIREBON, (FC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada kasus raibnya Benda Cagar Budaya (BCB) pompa Riol Ade Irma Suryani. Pemeriksaan pada Rabu (27/4) dilakukan kurang lebih selama 5 jam, Kejari menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah Widyantoro Sigit Rahardjo (WSR), Lolok Tiviyanto (LT) keduanya adalah ASN Eselon III di Lingkungan Pemkot Cirebon yakni Badan Keuangan Daerah (BKD). Sedangkan dari pihak swasta mereka adalah Pedro (Pd), dan Anton (An).
Kajari Kota Cirebon Umaryadi kepada wartawan usai penetapan tersangka menyampaikan, dari keempat tersangka dua telah dilakukan penahanan yakni Sigit dan Pedro. Keduanya ditahan di Rutan Klas I Cirebon Jalan Benteng No. 1 Kota Cirebon dengan menggunakan mobil tahanan Kejari.
Dikatakannya, penetapan tersangka sudah sejak 7 April 2022 lalu. Pihaknya melayangkan surat pemanggilan pada keempat tersangka tersebut. Tapi hanya Sigit dan Pedro yang hadir memenuhi panggilan. Sementara Lolok dan Anton mangkir dari panggilan.
“Kita akan layangkan pemanggilan kedua, bila tidak hadir lagi pemanggilan ketiga. Sampai penjemputan paksa bila tetap tidak mengindahkan pemanggilan,” tegasnya.
Dibeberkan Umaryadi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara marathon kepada sejumlah saksi. Baik dari ASN, pihak swasta dan memintai keterangan juga dari ahli sejarah.
“Kita juga sudah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan perkara hilangnya Benda Cagar Budaya pompa air riol yang berada di komplek Taman Ade Irma Suryani (TAIS),” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim Jaksa penyidik, diperoleh atau telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup, untuk menetapkan status tersangka.
“Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 183 KUHAP adapun tersangka sudah kita tetapkan banyak 4 orang berdasarkan surat penetapan tersangka yang kita keluarkan pada tanggal 7 April Tahun 2022,” tuturnya
Perlu diketahui, berdasarkan SK Walikota tahun 2001 aset PDAM di TAIS termasuk dalam Benda Cagar Budaya (BCB) yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan.
Karenanya, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 dan 3, junto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Junto UU 20 tahun 2021 tentang pemberantasan junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan telah merugikan negara sekitar Rp510 juta. Dan hasil penjualan pompa riool tersebut tidak semuaanya masuk ke kas negara. (Agus/Sakti)













































































































Discussion about this post