MAJALENGKA, (FC).- Untuk menarik warga agar mengikuti vaksinasi Covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka memberikan bantuan sembako gratis
Ini terlihat saat sejumlah warga di Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka mengikuti vaksinasi Covid-19 di Kantor Kejari Majalengka, Kamis (8/7).
Sebelum disuntik vaksin Covid-19, warga didata dan dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Kemudian saat akan pulang diberi bingkisan berupa bahan pokok seperti, mie, susu, roti, minyak goreng dan gula pasir.
Salah satu warga yang mengikuti vaksinasi dan mendapatkan sembako tersebut adalah Hasan (37).
Ia mengaku sengaja baru mengikuti vaksinasi lantaran profesinya sebagai guru belum dapat mengikuti adanya gelaran vaksinasi.
Namun, setelah mendapatkan kabar penyuntikan vaksin dan mendapatkan sembako ia akhirnya ikut mendaftar.
“Ya sebenarnya tidak tahu kalau bakal dapat sembako, niatnya memang divaksin untuk mencegah terpapar virus,” ujar Hasan ketika ditemui di lokasi, Kamis (8/7).
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna mengatakan, pihaknya menyiapkan sekitar 150 dosis vaksin untuk masyarakat.
Melalui informasi yang diedarkan, pihaknya akhirnya mendapatkan warga yang belum mendapatkan vaksinasi baik kategori lansia maupun orang dewasa.
Sementara, ia mengaku sengaja memberi sembako gratis, agar peserta vaksinasi lansia di tempatnya meningkat.
“Untuk menarik animo atau tingkat partisipasi dari masyarakat, kami sebagai pelayan masyarakat mengapresiasi warga yang datang. Bagi warga yang mau disuntik vaksin Covid-19 mendapat apresiasi sembako gratis,“ ucap Dede.
Kegiatan vaksinasi yang digelar kejaksaan juga, sebagai realisasi dukungan demi suksesnya PPKM Darurat Jawa-Bali.
Kejaksaan mendukung penuh Bupati Kabupaten Majalengka sebagaimana diamanatkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam poin 6 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa Dan Bali.
“Gubernur, Bupati dan Walikota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19,” jelas dia.
Masih dijelaskannya, peran Kejaksaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 dari tanggal 3-20 Juli 2021, yakni di bidang penegakan hukum. Dengan melaksanakan Operasi Yustisi Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di wilayah Kabupaten Majalengka.
“Ini juga sebagai bentuk implementasi Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tanggal 02 Juli 2021 poin ke-7 huruf k, yaitu upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan meninggal seperti lansia, atau orang dengan komorbid,” katanya. (Munadi)













































































































Discussion about this post