MAJALENGKA, (FC).- Kasus terkonfirmasi positif virus Corona 19 (Covid-19) di Kabupaten Majalengka, akhir-akhir ini terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan di tengah-tengah masyarakat. Bahkan, di cluster perkantoran pun turut mengalami jumlah peningkatan.
Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, kembali mengeluarkan surat edaran terkait larangan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat, agar tidak melakukan perjalanan dinas maupun perjalanan pribadi ke luar kota atau daerah lain.
“Kami tidak mengizinkan para ASN melakukan perjalanan dinas ke luar kota, terkecuali mereka dalam keadaan sangat urgent,” ujar Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi, Sabtu (5/12).
Selain bepergian, lanjut dia, dalam surat edaran tersebut menyatakan, bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan juga melaksanakan Work From Home (WFH), 50 persen dari jumlah pegawai, kecuali OPD yang menangani pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Majalengka ini.
Sementara, sambung dia, bagi ASN yang tengah sakit atau merasa kondisi tubuhnya tidak fit, diminta agar tidak masuk kerja atau melaksanakan WFH.
“Selain itu, Pemkab Majalengka juga tidak menerima tamu dari luar untuk sementara waktu, sampai batas waktu yang ditentukan kemudian. Hal ini bertujuan untuk menghindari penularan Covid-19 di Majalengka ini,” katanya.
Di samping itu, Bupati juga meminta kepada instansi atau dinas-dinas di lingkungan Pemkab Majalengka, agar dalam masa Pembatasan Sosial Bersekala Mikro (PSBM), kegiatan kedinasan yang menghadirkan banyak orang, atau mengundang kerumunan, sebisa mungkin dihindari dan digantikan pelaksanaanya dengan cara virtual.
“Agar kita bisa bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Majalengka ini, kami berpesan, khususnya para pegawai Pemkab Majalengka agar mempedomani dan melaksanakan point-point dalam surat edaran tersebut, serta patuh dan taat terhadap protokol kesehatan, yakni mencuci tangan di air mengalir pakai sabun, memakai masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun,” pungkasnya. (Ibin)













































































































Discussion about this post