Terkait status bank dalam resolusi dari LPS, Rizal memastikan pelaksanaannya akan dilaksanakan sesuai aturan dan perundangan yang berlaku. Aturan yang dimaksud kata dia yakni undang-undang LPS dan undang-undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).
Diketahui, bank dalam resolusi merupakan bank yang ditetapkan oleh OJK sebagai bank yang mengalami kesulitan keuangan, membahayakan kelangsungan usahanya, dan tidak dapat disehatkan oleh OJK sesuai dengan kewenangannya.
Sementara itu, mengenai upaya hukum yang sedang berlangsung, Rizal mengatakan pihaknya akan memberikan dukungan. Bahkan OJK, kata dia, siap membantu aparat penegak hukum dengan memberikan data terbuka.
“Kita siap berkoordinasi dan berkolaborasi pada aspek penegakan hukum yang dijalankan. Selaku pengawas, kita akan selalu support. Karena di kami (OJK) juga ada dari kepolisian dan kejaksaan,” pungkas Rizal. (Agus)














































































































Discussion about this post