INDRAMAYU, (FC).- Kasus kredit macet Rp255 miliar, sebelumnya diumumkan Rp230 miliar, yang mendera Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Kabupaten Indramayu terus bergulir.
Bupati Indramayu, Nina Agustina, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset (PDBPA) BPR KR Indramayu, berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kantor Pusat OJK Jakarta, Kamis (11/5).
Dalam konsultasi tersebut, dibahas mengenai skenario yang tepat untuk menyelamatkan BPR KR Indramayu dari kebangkrutan. Baik KPM, Satgas PDPBA maupun OJK sepakat untuk mencari jalan keluar sengkarut kredit macet BPR KR Indramayu.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Rizal Ramadhani mengatakan, pihaknya telah mendengar banyak hal menyangkut persoalan yang tengah dihadapi BPR KR Indramayu.
“Sudah kita bahas permasalahannya, lalu kita coba cari jalan keluarnya. Namun jika tidak bisa diatasi oleh pemegang saham, lalu kita sampaikan BPR KR Indramayu kemungkinan akan diserahkan ke LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) untuk dilakukan resolusi,” ungkap Rizal.