KAB.CIREBON, (FC).- Dugaan praktik penipuan berkedok rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial BS dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Senin (2/2).
Laporan tersebut dilayangkan oleh dua warga, masing-masing Nurjayanti Yuniar (38), warga Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, dan Iman Sulaiman (38), warga Desa Sindangkasih, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.
Keduanya mengaku menjadi korban penipuan dengan iming-iming dapat langsung diangkat sebagai PPPK, meski bukan honorer dan belum pernah bekerja di lingkungan Pemkab Cirebon.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, BS menjanjikan kelulusan PPPK dengan syarat pembayaran uang hingga puluhan juta rupiah. Dari dua korban tersebut, BS diduga telah mengantongi dana sebesar Rp71,5 juta.
Kasus ini bermula saat Nurjayanti dikenalkan kepada BS oleh suami dari saudara sepupunya yang berinisial M. Dalam perkenalan awal, BS tidak menggunakan identitas aslinya dan memperkenalkan diri dengan nama Asep. M meyakinkan Nurjayanti bahwa BS merupakan pegawai yang memiliki akses untuk “memasukkan” seseorang menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Cirebon.
BS kemudian mengklaim adanya dua formasi PPPK kosong yang ditinggalkan oleh pegawai sebelumnya, masing-masing karena mengundurkan diri dan mengikuti tugas pasangan ke luar Pulau Jawa. Merasa mendapatkan peluang besar, Nurjayanti akhirnya menyetujui permintaan BS dan menyetor uang secara bertahap.
“Awalnya saya kasih Rp15 juta, lalu Rp20 juta. Setelah itu diminta lagi Rp5 juta, kemudian Rp1 juta. Karena tidak punya uang, saya hanya bisa kasih Rp500 ribu. Semua uang itu hasil pinjaman,” ujar Nurjayanti, Senin (2/2).
Total dana yang disetorkan Nurjayanti kepada BS mencapai Rp41,5 juta. Kesempatan tersebut kemudian ia ceritakan kepada keluarga Iman Sulaiman. Tergiur dengan janji kelulusan cepat, keluarga Iman juga menyetorkan uang kepada BS dengan total Rp31 juta, yang dibayarkan secara bertahap sejak Juli 2025.
Menurut Nurjayanti, BS menjanjikan pengangkatan sebagai PPPK dalam waktu singkat, yakni pada Agustus hingga September 2025. Namun, hingga November 2025, janji tersebut tidak kunjung terealisasi.
Merasa dirugikan, kedua korban kemudian menuntut pengembalian uang. BS sempat mengembalikan sebagian dana kepada Nurjayanti sebesar Rp20 juta, namun hingga kini belum ada pengembalian kepada Iman Sulaiman.
“Kami sempat buat perjanjian, uang akan dikembalikan antara 30 Desember sampai 1 Februari 2026. Tapi sampai batas waktu itu, tidak ada pengembalian lagi. Akhirnya kami melapor ke BKPSDM,” ungkap Nurjayanti.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Laporan akan kami proses. Jika terbukti, sanksi akan diberikan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.(Ghofar)











































































































Discussion about this post