INDRAMAYU, (FC).- Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Polres Indramayu mengungkap secara rinci kronologi pembunuhan sadis terhadap satu keluarga yang terjadi di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/873/IX/2025/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JABAR, tertanggal 2 September 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan berencana dengan dua tersangka, yakni Sobirin alias Ririn dan Priyo.
Menurut Hendra, kasus bermula saat pelaku Ririn menyewa mobil milik korban BA pada 25 Agustus 2025 dengan membayar Rp 750.000.
Namun, ketika hendak mengambil kendaraan pada 27 Agustus 2025, mobil dalam kondisi mogok. Ririn meminta uang kembali, tetapi korban menolak karena uang sudah dipakai untuk kebutuhan dapur.
“Keesokan harinya korban meminta waktu mencari uang pengganti, tetapi Ririn sudah kesal. Akhirnya pada 29 Agustus 2025, Ririn mengajak Priyo melakukan pembunuhan berencana. Bahkan mereka sempat membeli alat untuk melancarkan aksinya,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Selasa (9/9).
Pelaku Ririn menjanjikan Priyo imbalan Rp 100 juta untuk membantu, meski hingga kini uang itu tidak pernah diterima.
Pada Kamis (29/8/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya mendatangi rumah korban.
Polisi menyebut barang bukti berupa pipa besi sempat dibuang ke Sungai Cimanuk, namun keterlibatan Ririn dan Priyo dapat dibuktikan melalui scientific investigation.
Saat ini keduanya ditahan dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Agus Sugianto)











































































































Discussion about this post