INDRAMAYU, (FC).- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu siap untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai tanggal 6 – 19 Mei 2020.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Taufik Hidayat dalam Rakor persiapan pelaksanaan PSBB menjelaskan, Kabupaten Indramayu termasuk daerah yang mendapatkan keputusan untuk melaksanakan PSBB secara serentak yang dimulai pada tanggal 6-19 Mei 2020 mendatang.
PSBB serempak, selain merupakan program dari Provinsi Jawa Barat juga karena didasari fakta bahwa penyebaran ODP, PDP, dan terkonfirmasi positif di Kabupaten Indramayu setiap hari grafiknya terus meningkat.
Taufik menambahkan, untuk mempersiapkan PSBB tersebut, sekarang tengah disiapkan berbagai regulasi mulai dari Keputusan Bupati, Peraturan Bupati hingga pendukung lainnya. Kemudian berbagai sosialisasi terus dilakukan hingga dengan jaring pengaman sosial untuk mengantisipasi dampak dari PSBB itu.
Dalam PSBB nanti, mengacu pada Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB, maka kegiatan yang dibatasi yakni pembatasan pembelajaran sekolah dan instansi pendidikan, pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, dan pembatasan pergerakan orang dan barang dalam mengunakan moda transportasi.
Taufik menambahkan, untuk toko supermarekt waktu operasional dimulai jam 09.00 -18.00 WIB, mini market jam 08.00 – 18.00 WIB, dan pasar tradisional jam 00.00 – 16.00 WIB.












































































































Discussion about this post