KAB. CIREBON, (FC).- Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 sesuai surat edaran Sekertaris Jenderal Kementerian Hukum dan Ham (Kemenhumham) dengan membatasi pelayanan pembuatan paspor.
“Sesuai dengan surat edaran Sekertaris Jenderal Kemenhumham sebagai Pencegahan COVID-19 Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon terhitung sejak Selasa 24 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020 membatasi pelayanan paspor,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon, M Tito Andrianto, Selasa (24/3).
Tito menambahkan, pelayanan pembuatan paspor yang dibuka hanya untuk orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya, dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.
“Kantor Imigrasi hanya membuka 2 pelayanan paspor yaitu pertama hanya untuk orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya, yang kedua yaitu orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda,” ujarnya
Tito menuturkan, permohonan paspor dengan 2 kriteria tersebut bisa langsung datang.
“Untuk pemohon paspor dengan 2 kriteria tersebut bisa datang langsung, untuk layanan informasi dan pengaduan bisa langsung hubungi 082223272829,” pungkasnya. (Sakti)
Baca juga: Imigrasi Cirebon Informasikan Layanan Lewat Live Instagram











































































































Discussion about this post