“Saya bersama beberapa ketua kelompok yang mengajukan kredit mingguan ada yang di bank, koperasi maupun PNPM mengajukan surat permohonan meminta dispensasi setoran untuk dua minggu, surat permohonan tersebut minta diketahui oleh Pemerintah Desa Gebang Kulon Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon agar pihak bank, koperasi maupun PNPM percaya jika permohonan tersebut bukan mengada-ada tetapi memang benar kenyataannya,” ujarnya.
Ia berharap agar pihak bank, koperasi maupun PNPM bisa bijaksana atas kesulitan yang mereka alami sambil mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah atas kondisi ini.
“Kalau kondisi sudah normal lagi kami juga akan melakukan kewajiban kami seperti semula,” kata Nuraini.
Sementara itu, Kuwu Desa Gebang Kulon, Andi Subandi mengungkapkan, permohonan warganya untuk meminta dispensasi atau penundaan setoran kredit mingguan untuk jangka waktu dua minggu atau dua kali setoran tersebut sebenarnya bukan kewenangan Pemdes.
Semua dikembalikan kepada institusi pemberi kredit yang tentunya memiliki aturan sendiri. Namun melihat kondisi yang dialami warganya terkait kebijakan pemerintah pusat terkait antisipasi penyebaran Covid-19, pihaknya bisa memakluminya dan brrharap instansi pemberi kredit bisa membantu meringankan beban warga yang sebenarnya kondisi ini bukan atas dasar kemauan warga.
“Semua pihak berharap untuk lebih bijaksana dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19 ini, permohonan ini juga bukan untuk tidak membayar, tetapi meminta penundaan pembayaran karena mereka sementara waktu menganggur,”harapnya. (Nawawi)















































































































Discussion about this post