“Kan itu jalur gelap, makanya kena razia petugas. Saat di perjalanan juga saya sudah curiga, HP saya diambil,” jelas dia.
Setelah ditangkap petugas, jelas Ika, dirinya dibawa ke kantor kepolisian di Johor. Dia selama sekitar 2 bulan berada dalam tahanan petugas Malaysia.
“Saat di tahan, dirinya diperlakukan dengan baik. Kemudian ada dari KBRI juga. Selama dua bulan saya di sana, terus Alhamdulillah dipulangkan,” katanya.
Adapun rencananya, Ika akan bekerja di Malaysia sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), mengasuh bayi. Mudah-mudahan kasus ini cepat terungkap sampai ke bosnya.
Seperti diketahui, Ika menjadi korban pria asal Kabupaten Majalengka berinisial MR (63) yang kini telah ditangkap Satreskrim Polres Majalengka. Pelaku ditangkap polisi saat berada di Bekasi pada Selasa (6/6).
Waka Polres Majalengka, Kompol Bayu Purdantono menjelaskan, MR merupakan perwakilan dari salah satu sponsor yang biasa mengirimkan warga Indonesia untuk bekerja di luar negeri.
Namun dalam perjalanannya, MR diduga melakukan tindak kriminal dengan memberangkatkan seorang korban bernama Ika (33), warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka ke Malaysia.















































































































Discussion about this post