Untuk pemeriksaan lebih lanjut, korban kemudian dibawa ke kantor Kepolisian Johor. Di sana mereka menjalani tahanan sekitar 2 bulan.
“Setelah itu korban diserahkan ke imigrasi lalu dari imigrasi Malaysia diserahkan ke Kedutaan Besar Indonesia. Setelah dideportasi, tidak lama dari itu korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Majalengka,” katanya.
Pelaku dengan inisial MR sendiri diamankan di Bekasi, Jawa Barat pada 6 Juni 2023. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 4 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau pasal 81 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Barang bukti yang kami amankan satu buah paspor, satu lembar boarding pass (penerbangan), tiket transportasi laut, hasil tes PCR, kartu kewaspadaan dan surat keterangan bebas karantina,” ujarnya. (Munadi)
Discussion about this post