KAB. CIREBON, (FC).- Kantor Samsat Sumber Kabupaten Cirebon diserbu masyarakat, usai adanya program penghapusan pokok denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) oleh Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM).
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Cirebon I Sumber, Andri Arfiana mengungkapkan, bahwa jumlah wajib pajak (WP) yang datang di hari pertama program ini meningkat signifikan.
Menurutnya, peningkatan jumlah wajib pajak (masyarakat) yang datang ke kantor Samsat Sumber ini mengalami peningkatan sebesar 50 persen, dibandingkan dengan hari-hari biasa.
“Pada hari biasa yang hadir ada di 600 an orang, namun kali ini sudah ada 900 orang,” katanya, Kamis (20/3/2025).
Menurutnya, potensi pajak dari kendaraan di Kabupaten Cirebon terbilang cukup banyak, akan tetapi banyak juga yang menunggak.
“Akan tetapi dengan adanya program ini, selain dalam rangka pemutihan atau relaxasi kepada masyarakat juga dalam rangka tertib administrasi,” kata Andri.
Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Mangku Anom Sutresno menambahkan, program ini merupakan sebagai hadiah Lebaran Gubernur Jawa Barat, maka pihaknya mengajak masyarakat agar bisa memanfaatkan program ini, dimana adanya program penghapusan pokok denda pajak dan tunggakan.
“Animo masyarakat sangat antusias, dimana antrean cukup membludak, hampir sebagian besar masyarakat menyatakan sangat tertarik dengan adanya penghapusan denda ini,” kata Kasat Lantas, Kompol Mangku Anom Sutresno.
Diakhir Anom sapaan akrabnya mengharapkan untuk warga Kabupaten Cirebon agar bisa manfaatkan program ini, karena denda dari tunggakan pajak kendaraan dihapuskan.
“Manfaatkan sebaik-baiknya. Program ini mulai hari ini (20/3/2025) sampai dengan 6 Juni 2025,” katanya.
Warga Kabupaten Cirebon, Cecep menyatakan, bahwa program ini adalah solusi bagi warga yang mengalami kesulitan membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor. Ia yang telah menunda pembayaran pajak selama 5 tahun mengaku merasa terbantu dengan adanya program ini.
“Saya nunggak pajak motor karena kelalaian saya sendiri, waktu itu mau bayar dinanti-nanti terus, enggak tahunya sampai 5 tahun. Eh ada program ini. Jadi saya cuma hanya bayar pajak tahun ini saja tidak ada denda, nominalnya juga tidak sampai 1 juta,” tuturnya. (Ghofar)














































































































Discussion about this post