KOTA CIREBON, (FC).- Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat belum memberikan layanan terbaik.
Ia mengumumkan juga kebijakan penting terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jawa Barat.
“Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik bagi warganya. Kami juga memaafkan kesalahan warga yang hingga saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, entah karena lupa, sengaja, atau memang belum memiliki uang untuk membayar,” ujar Dedi Mulyadi dalam akun TikTok Kang Dedi Mulyadi (KDM) dan dikonfirmasi ulang wartawan, Rabu (19/3/2025).
Namun, Ia menegaskan bahwa bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial tetapi masih enggan membayar pajak, seharusnya tidak mengeluhkan kondisi jalan yang rusak.
Sebagai langkah konkret, KDM mengumumkan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
“Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan. Tapi setelah lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya,” tegasnya.
Gubernur memberikan tenggat waktu mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak dengan tarif pajak baru tahun 2025 tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya.
“Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik. Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Hayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?” ujarnya dengan nada bercanda.
Dedi Mulyadi menutup pernyataannya dengan harapan agar seluruh warga Jawa Barat dapat menjalani mudik dan merayakan Lebaran dengan bahagia.
“Semoga semuanya sehat dan bisa menjalankan mudik serta Lebaran dengan riang gembira,” pungkasnya. (Agus)
Discussion about this post