KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) esok hari, Kamis (20/3). Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati, Rabu (19/3).
Sri mengatakan, pihaknya sudah menyediakan anggaran untuk THR para ASN maupun PPPK. Total semua anggaran untuk THR mencapai puluhan miliar rupiah.
“Anggarannya sebesar Rp78 miliar lebih. Mulai esok THR akan kita keluarkan. Kesediaan anggaran sudah kita siapkan, SK sudah ada. Kalau perangkat daerah cepet ya cepat cair,” ujar Sri melalui sambungan telepon selular nya.
Sri menyampaikan, turunnya THR pada setiap SKPD bisa jadi berbeda-beda waktunya. Karena tergantung pada pengajuan perangkat daerahnya masing-masing, kalau cepat bisa cair pada hari Kamis. Kalau lambat, bisa cair hari berikutnya.
Namun, pihaknya ingin THR itu cair serentak hari ini. “Kalau kami pengennya besok keluar semua. Tapi pencairan tergantung perangkat daerah-nya. Kalau perangkat daerahnya cepat ya cair cepat,” katanya.
Sri mengatakan, THR yang akan dikeluarkan ini, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan sesuai pangkat masing-masing ASN. Besaran THR yang diterima ASN akan mengacu pada gaji bulan Februari 2025. Jika ada kenaikan jabatan atau pangkat di bulan Maret, tetap yang jadi acuan adalah gaji Februari.
“Yang pasti, THR akan diberikan secara utuh, 100 persen. Tidak ada potongan,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 ini dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, juga diatur fleksibilitas pencairan THR.
Jika dalam kondisi tertentu THR belum dapat disalurkan sebelum hari raya, maka pemerintah daerah masih diperbolehkan untuk membayarkannya setelah lebaran.
“Kemampuan fiskal setiap daerah berbeda-beda, terlebih di awal tahun biasanya pendapatan daerah belum optimal. Jadi, jika belum bisa dicairkan sebelum hari raya, ada kelonggaran untuk membayarkannya setelah lebaran,” tandasnya.
Sementara untuk gaji ke-13, Sri memastikan bahwa pembayarannya akan dilakukan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
Hal ini diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengatakan, terkait THR suratnya sudah ditandatangani oleh Bupati Cirebon, dan akan disebarkan olehnya kepada setiap perusahaan, agar membayarkan THR kepada para pekerja.
“THR baru saja ditandatangani Pak Bupati. Intinya sama sesuai dengan arahan Presiden, 7 hari sebelum lebaran sudah harus disampaikan ke pekerja. Begitu juga ASN pun sama,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto.
Namun, jika perusahaan tidak membayarkan THR kepada para pekerja atau pun telat menyerahkan THR, maka akan ada sanksi yang diberikan.
Bahkan, sanksi itu sampai para pemberhentian sementara untuk perusahaan yang tidak menyerahkan THR untuk pekerja.
“Sanksi ketika perusahaan lewat membayarkan THR, maka denda 0,5 persen dan dibayar ke pekerja sesuai dengan keterlambatannya. Jika tidak memberikan THR pada pekerjanya, saksi akan dikenakan sanksi administrasi bagi perusahaan, bahkan bisa juga sampai pemberhentian sementara perusahaan,” tandasnya. (Ghofar)
Discussion about this post