INDRAMAYU, (FC).- Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menolak rencana kenaikan pajak Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu yang diusulkan lewat Raperda Perubahan Perda nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Edi Fauzi mengatakan, kenaikan Pajak Daerah Bumi Bangunan Perdesaan perkotaan (PBB P2) 0,45 Persen ini harus dipertimbangkan lagi, mengingat kenaikannya sangat signifikan dibanding tahun tahun sebelumnya.
“Usulan Kenaikan Pajak Daerah oleh (eksekutif. red) dalam hal ini pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, kami menilai tidak berpihak kepada Kepentingan rakyat, ” ungkapnya, Selasa ( 20/5)
Pasalnya, Kata Edi, Kenaikan Pajak ini melebihi 100 persen dari pajak semula dan kenaikannya mencapai 3 persen dari sebelumnya yang hanya diangka 2 persen.
“Kita memahami bahwa hari pemerintahan Daerah sedang menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi kita memandang bahwa peningkatan PAD ini tidak harus dengan meningkatkan pajak yang justru membebani masyarakat, ” ungkapnya
Dikatakan Edi, kalau dibandingkan dengan kota lain, misalnya kota Tangerang, kenapa disana pajaknya tinggi karena disana juga pendapatan daerahnya juga tinggi, ditambah lagi UMRnya juga tinggi, jadi sangat wajar. Sedangkan di Indramayu pendapatannya rendah.
Artinya, lanjut Edi, kita boleh punya semangat untuk meningkatkan pajak daerah tapi jangan membebani masyarakat.
“Kalau kemarin zamanya ibu Nina dikunci pada 0,2 persen maka naiknya jangan banyak banyak ,” ujarnya
Dikatakan Edi, kalau Berbicara Kenaikan pajak targetnya wilayah industri, juga harus mempertimbangkan kenyamanan dan keamanan iklim investasi di kabupaten Indramayu.
“Jangan sampai karena pajaknya tinggi, justru orang yang mau investasi di Indramayu tidak nyaman, ” pungkasnya. (Agus Sugianto)












































































































Discussion about this post