INDRAMAYU, (FC).- Dua pemuda berusia 19 tahun ikut terlibat dalam jaringan narkoba jenis obat keras tertentu (OKT) di Kabupaten Indramayu.
Mereka adalah JAB (19), warga Kecamatan Balongan, dan TEY (19), warga Kecamatan Sliyeg, Keduanya ikut digelandang Sat Res Narkoba Polres Indramayu saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu.
Adapun total tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan selama bulan Agustus 2024 ini ada sebanyak 15 orang.
Dengan barang bukti sebanyak 14.313 butir obat keras tertentu berbagai jenis dari tangan 15 orang tersangka
Terdiri dari tramadol 3.760 butir, hexymer 2.734 butir, dextro 4.810 butir, trihex 1.594 butir, dan doble y sebanyak 1.415 butir.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, atas perbuatannya, seluruh tersangka disangkakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
“Yakni dengan ancaman hukuman 5-12 tahun dan denda antara Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar,” ujar dia didampingi Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, Kamis (5/9)
Ari pun mengajak peran serta dari masyarakat untuk terlibat aktif dalam menekan peredaran narkoba di Indramayu.
Jangan sampai, lanjut dia, banyak generasi muda menjadi korban, baik sebagai pengguna maupun penggedar.
“Kami berharap adanya kerja sama dari seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan situasi di Kabupaten Indramayu yang kondusif dan bebas dari peredaran obat-obatan terlarang serta narkotika,” ujarnya
Jika melihat ada hal-hal yang mencurigakan, Ari mengimbau agar masyarakat bisa segera melaporkannya ke polisi.
Polres Indramayu menyediakan layanan pengaduan ‘Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu’ yang dapat dihubungi melalui nomor 081999700110 atau call center 110.
“Kami berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara intensif agar wilayah hukum Polres Indramayu ini bersih dari peredaran narkoba,” pungkasnya. (Agus)