Ruliyanto berharap para pemangku wilayah yaitu camat maupun lurah dapat bekerjasama dengan DLH maupun dengan masyarakat di wilayahnya.
Sebab, pendelegasian wewenang sampah ini bukan hanya tanggung jawab DLH saja namun juga melibatkan para pemangku wilayahnya yaitu camat, maupun lurah.
“Peranan DLH sebenarnya hanya sebagai backup saja, karena untuk penanganan sampah di wilayah merupakan tanggung jawab camat, lurah, maupun RT/RW. Karena yang punya masyarakat kan camat, lurah, dan RT/RW jadi ya saya harap camat dan lurah sebagai pemangku wilayah harus turun tangan,” tegasnya.
Ruliyanto menjelaskan bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan itu akan ada sanksi sesuai Perda Penanganan Sampah Nomor 18 Tahun 2019.
“Bagi masyarakat yang membuang sampah itu ada perdanya dengan sanksi kurungan selama 3 bulan dan denda maksimal 50 juta rupiah,” tuturnya.
Ruliyanto berharap kepada masyarakat Kota Cirebon terkhususnya yang ada di jalan Pamitran dan juga jalan Pramuka untuk tidak membuang sampah sembarangan.
“Untuk seluruh masyarakat Kota Cirebon baik unsur camat, lurah, RT/RW mari kita bersama-sama bekerjasama menangani permasalahan sampah ini, agar Cirebon sehat dan bersih,” pungkasnya. (Sakti)
















































































































Discussion about this post