KOTA CIREBON, (FC).- Kelangkaan minyak goreng dipasaran masih terjadi, kalaupun tersedia harganya diatas harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Harga Eceran Tertinggi (HET) ini diberlakukan bagi minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan premium. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.
Dengan begitu, diharapkan terjadi kestabilan harga minyak goreng di sektor pasaran. Langkah ini pula disebut sebagai pengembalian kestabilan harga kepada mekanisme pasar.
Rincian HET minyak goreng diantaranya, minyak goreng curah dipatok Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
Di Kota Cirebon sendiri, Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, membantah terjadi kelangkaan minyak goreng. Kondisi saat ini pasokan minyak goreng mencukupi, hanya persediaan dibatasi guna menghindari panic buying.
“Ketersediaan minyak goreng ada,” terang Maharani kepada FC, Selasa (15/2).
Maharani mengakui, masih ada masyarakat yang mengeluh sulit mendapatkan minyak goreng. Padahal minyak goreng di pasar tradisional berlimpah, hanya harganya diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Menang ada pembatasan penjualan minyak goreng Rp 14 ribu per liter di supermarket dan minimarket. Hal ini mencegah aksi borong masyarakat,” kata dia.
Dijelaskan Maharani, pengelola mal dan swalayan memiliki teknik untuk mengeluarkan stok minyak goreng. Yaitu minyak goreng tidak dijual sekaligus, namun dikeluarkan bertahap. Ini dilakukan untuk menghindari panic buying.
“Penjualan minyak goreng sebenarnya dibatasi hanya dua liter per orang. Hanya saja warga ada yang mengerahkan anggota keluarganya untuk membeli minyak goreng itu,” tutur Maharani.
Sementara harga minyak goreng di pasar tradisional, Maharani menjelaskan selama ini penjual membeli dengan sistem beli putus.
“Mereka beli dari distributor, distributor ambil dari agen. Sistemnya beli putus,” tutur Maharani. Jumlahnya juga tidak banyak, hanya satu hingga dua dus.
Pedagang di pasar tradisional juga membeli dengan harga yang mahal sehingga mereka keberatan menjual sesuai dengan harga ketentuan pemerintah karena tidak tahu bagaimana cara mengklaim subsidinya.
Guna menekan harga, pihaknya kembali mengadakan operasi pasar minyak goreng. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat,” tutupnya.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dan Bulog Cirebon untuk melakukan operasi pasar ini.
Namun mengingat Kota Cirebon masih menerapkan PPKM level 3, pola distribusi akan dilakukan melalui kelurahan atau kecamatan. Ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan. (Agus)


















































































































Discussion about this post