INDRAMAYU, (FC).- Dua panggung hiburan sandiwara di Desa Krasak, Blok Pulo, Kecamatan Jatibarang dan Desa Gadel, Kecamatan Tukdana, dibubarkan oleh forum koordinasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) setempat.
Pasalnya, hiburan yang digelar pada acara hajatan warga tersebut melanggar protokol kesehatan (prokes).
Penutupan hiburan sandiwara di wilayah hukum Polsek Tukdana dan Jatibarang dilakukan langsung petugas gabungan diantaranya ketua Gugus Tugas Covid-19, Camat, Kepolisian dan TNI.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Paur Humas Polres Ipda Agus Setiawan membenarkan perihal itu, Kamis (20/5).
Menurutnya, tindakan yang dilakukan sebagai upaya mencegah wabah virus Covid-19.
Larangan kegiatan mengumpulkan orang banyak tersebut mengacu pada Maklumat Kapolri nomor MAK/4/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 dan Surat Edaran Gubernur Jabar nomor 204 /KPG 03.05/HUKHAM Perubahan atas Surat Edaran Gubernur Jabar nomor 202/03.05 /HUKHAM, tentang pelarangan Kerumunan.
“Penutupan hiburan sengaja kita lakukan karena mengumpulkan orang banyak mengabaikan protokol kesehatan, yang ditengarai sebagai pemicu klaster baru penyebaran Covid-19. Perihal ini juga sudah ada perintahnya dari Bapak Kapolri,” katanya.
Selain itu, kata dia, pelarangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor : 104/ST. Covid-19.IM/V/2021, Tanggal 18 Mei 2021, Tentang Larangan Kegiatan Hiburan dan Kegiatan Arak-arakan pada acara hajatan dalam upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19) di Kabupaten Indramayu.
“Dengan melakukan pendekatan secara persuasif dan himbauan kepada tuan hajat, setelah di lakukan pengertian dari ketua gugus tugas Covid-19 tentang bahaya penularan virus Covid-19. Dari pihak tuan hajat mengerti dan menerima hiburan ditutup,” paparnya.
Masih dikatakannya, sebelum dilakukan pembubaran, pihaknya memberikan penjelasan jika Polri tidak memberikan ijin, terhadap kegiatan hajatan masyarakat yang disertai hiburan jenis apapun.
Terutamayang berpotensi terjadinya kerumunan, seperti penyelenggaraan hajatan masyarakat, rasulan, khitanan, pernikahan dan lain sebagainya. Kendati begitu, Polri tidak melarang sepanjang sesuai aturan prokes.
“Tujuannya adalah untuk memutus rantai penyebaran virus corona. Kami minta kepada warga secara bersama sama ikut mendukung dan mematuhi prokes Covid19,” pintanya. (Agus)

















































































































Discussion about this post