KAB.CIREBON, (FC).- Seorang pelajar berinisial YS diduga mengalami keracunan makanan setelah mengonsumsi roti yang berasal dari Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Cirebon. Kasus tersebut kini dilaporkan ke pihak kepolisian.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (10/3) sekitar pukul 16.30 WIB. Orang tua korban, Siti Zahra, mengatakan anaknya yang merupakan siswa kelas X di SMA Negeri 1 Jamblang pulang sekolah dengan membawa paket makanan dari program MBG.
Menurutnya, paket makanan tersebut berisi roti tanpa merek, keripik tempe, dan susu. Makanan tersebut kemudian dikonsumsi oleh korban.
Namun sekitar 15 menit setelah mengonsumsi makanan tersebut, korban mulai merasakan sejumlah gejala tidak normal seperti pandangan buyar, mual, pusing, keringat dingin, serta muntah berulang.
“Sekitar 15 menit setelah makan, anak saya mulai mengeluh pusing, mual, dan muntah,” ujar Siti Zahra, Minggu (15/3).
Melihat kondisi tersebut, keluarga sempat berupaya mencari pertolongan medis di sejumlah praktik dokter di sekitar tempat tinggalnya. Namun beberapa tempat praktik dalam keadaan tutup.
Sebagai pertolongan pertama, keluarga memberikan air kelapa kepada korban. Karena kondisinya tidak kunjung membaik, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Pasar Minggu Cirebon untuk mendapatkan penanganan medis.
Di rumah sakit tersebut, korban langsung mendapatkan penanganan di Unit Gawat Darurat (UGD) sebelum akhirnya menjalani perawatan inap di ruang perawatan kelas III.
Berdasarkan hasil pemeriksaan radiologi rumah sakit dengan Nomor Film 00110/03/RSPM/2026 dan Nomor Rekam Medis 045283 tertanggal 13 Maret 2026, korban dinyatakan mengalami intoksikasi makanan atau keracunan makanan.
Pihak keluarga juga menyoroti makanan dari program MBG yang diterima korban tidak mencantumkan merek produk maupun tanggal kedaluwarsa.
Hal ini memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam proses penyediaan, pengolahan, maupun distribusi makanan oleh pihak penyelenggara.
Atas kejadian tersebut, keluarga meminta dilakukan pemeriksaan dan investigasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG, terutama terkait standar keamanan pangan dan pengawasan distribusi makanan bagi pelajar.
Kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Polresta Cirebon. Dalam proses pelaporan, korban didampingi kuasa hukumnya, Qorib dari Law Office QMS Partner.
Qorib menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas serta mendorong adanya pertanggungjawaban dari pihak yang terlibat dalam penyediaan dan distribusi makanan program MBG.
“Kami meminta agar distribusi MBG dari SPPG tersebut dihentikan sementara sampai proses hukum ini selesai. Selain itu kami juga meminta Dinas Pendidikan ikut memantau perkembangan kasus ini,” ujarnya usai membuat laporan ke Tipidter Polresta Cirebon.
Ia menegaskan keselamatan dan kesehatan penerima manfaat program harus menjadi prioritas utama sehingga setiap dugaan kelalaian yang menyebabkan gangguan kesehatan pada pelajar perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala SPPG Desa Bakung Lor dari Yayasan Adijaya Bhakti Bangsa, Orlander, saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut mengaku belum dapat memberikan keterangan resmi.
“Sampai saat ini belum, karena kejadian ini sudah diurus oleh pihak legal yayasan. Saya belum ada statemen apa pun,” ujarnya singkat. (Johan)












































































































Discussion about this post