KAB. CIREBON, (FC).- Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon keliling melakukan monitoring ke tiap desa, untuk menampung persoalan yang dialami para Kuwu terkait penggunaan APBDes untuk penanggulangan Pandemi Covid-19, Senin (6/4). Hal tersebut setelah Pemerintah Kabupaten Cirebon menerbitnya Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 470 tahun 2020 dalam Penanganan Covid-19.
Anggota Komis 1 DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwani Indriyanti memaparkan, kedatangan Komisi1 DPRD Kabupaten Cirebon ke tiap desa adalah untuk menyampaikan Surat Edaran Bupati Nomor 470 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19. Para Kuwu kebanyakan kebingungan soal tata cara pencairan APBDes padahal para Kuwu rata-rata sigap, terbukti dengan dibentuknya Posko Penanggulangan Covid-19 di desa-desa.
“Kami (DPRD,-red) mengapresiasi kesigapan para Kuwu dalam menanggani Covid-19,” kata Diah.
Komisi I mendorong para Camat agar mendampingi desa-desa yang mempunyai kesulitan dalam tata cara proses pencairan APBDes yang harusnya dibuatkan Perdes, kemudian melakukan perubahan penggunaan anggaran untuk penggunaan penanggulangan Covid-19.
“Untuk antisipasi penanggulangan penyebaran Covid-19, para Kuwu sudah meminjam dari dana talangan yang tidak mengikat. Mudah-mudahan persoalan ini segera mendapat respon positif dari DPMPD bahkan dari Bupati untuk bagaimana efektifnya pencairan dana dana desa (DD) tersebut karena memang dibutuhkan,” ujarnya.
Terkait dengan besaran anggaran penggunaan DD untuk penanggulangan Covid-19, kata Diah bahwa ada beberapa desa yang menganggarkan sampai Rp 250- 300 juta. Menurutnya hal itu tidak menjadi soal selama memang penggunaannya untuk penanganan penanggulangan Pandemi Covid-19 terutama untuk dampak jaring pengaman sosialnya (JPS).
Akan tetapi, sambung Diah, dibutuhkan satu kearifan dalam penggunaan dana tersebut, jangan karena Presiden, Gubernur dan bupati diberikan keleluasaan untuk menanggulangi Pandemi Covid-19 ini, lantas dana dana (DD) tersebut semuanya dialokasikan kesana. Yang terpenting memang benar dibutuhkan untuk penanggulangan Covid-19 dan dapat dipertanggungjawabkan, soal besarnya angka tidak akan dipersoalkan.
“Kami dorong para Camat untuk kerja ekstra dalam membina desa -desa untuk menyusun APBDes- nya karena ada gejala nasional yang tidak bisa kita pungkiri untuk bisa langsung dilakukan perubahan. Bagi yang belum mengajukan pencairan ke DPMPD tapi kalau bagi mereka yang sudah, tidak soal nanti dilakukan perubahan,” tegas Diah.
Senada disampaikan Ketua Komis 1 DPRD Kabupaten Cirebon, Abdul Rohman. Menurutnya Komisi I mendapatkan curhat dari para Kuwu yang sudah dimonev Komisi 1 terkait dengan upaya pemerintah daerah dalam penanggulangan Covid-19. Dari hasil monitoring hampir sebagian besar mengharapkan pemerintah daerah memberikan kebijakan dalam proses pencairan APBDes untuk menanggulangi Pandemi Coved-19.
“Saat ini kita difokuskan untuk penanggulangan Coved-19,”ungkapnya.
Kuwu Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, Andi Subandi memaparkan, beredarnya kabar akan ada bantuan jaring pengaman sosial (JPS) untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 dari Pemprov Jabar, akan menjadi persoalan baru bagi pemerintahan desa karena tidak semua warga akan mendapatkan.
“ Mereka pasti akan menuntut kepada Pemdes, ini menjadi dilema bagi Pemdes. Alhamdullilah kedatangan Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon telah meberikan sinyal bahwa Dana Desa bisa dialokasikan untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) ini bisa sebagai solusinya,” kata Kuwu.
Untuk itu, pihaknya akan memasukan program JPS Dampak Covid-19 yang besarannya disesuaikan dengan kebutuhan, selain itu pihaknya juga berharap adanya kebijakan dari pemerintah daerah terkait pengajuan APBDes yang bisa mempercepat pencairan dana desa agar penangan penyebaran Covid-19 yang saat ini mengandalkan dana pinjaman bisa ditanggulangi menggunakan anggaran murni.
“Kita akan mengarahlan kepada dua program, pertama bantuan tunai berupa Sembako dan kedua Program Padat Karya,”terangnya. (Nawawi)

















































































































Discussion about this post