Sementara itu Kuwu Desa Cangkingan, Didi Wahyudi menjelaskan, dengan diaktifkannya layanan mandiri SID ini diharapkan dapat membantu dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa terutama pelayanan permohonan surat yang dibutuhkan oleh warga.
Seluruh warga desa Cangkingan dapat memanfaatkan layanan ini setelah melakukan registrasi terlebih dahulu yang memerlukan persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Didi menambahkan, fitur layanan mandiri yang dapat diakses warga, meliputi: Cetak Biodata dan Kartu Keluarga,Profil Pribadi Penduduk, Kotak Pesan, untuk berkomunikasi / kirim pesan dengan aparat desa, Permohonan Surat, untuk mengajukan permohonan surat pengantar/keterangan/permohonan dan lain-lain, dan dapat menyimpan dokumen digital warga terkait dengan persyaratan permohonan, agar dapat digunakan dengan mudah apabila suatu saat membutuhkan.
Selain itu ada juga Riwayat layanan, untuk mengecek/monitoring pengajuan surat yang bersangkutan jika pernah membuat surat pengantar/keterangan/permohonan apa saja yang sudah diajukan ke kantor desa. Serta Program Bantuan, untuk mengecek warga bersangkutan menerima bantuan apa saja dari pemerintah.
Sejak di resmikannya website Pemerintah Desa Cangkingan yang dimulai dari pertengahan bulan April 2020, jumlah orang yang browsing sudah mencapai 13.131 pengunjung. Pengunjung website yang tertinggi yaitu pada bulan Mei 2020 yaitu berjumlah 3.713.
“Dengan di resmikannya fitur layanan mandiri untuk warga desa diharapkan dapat meningkatkan pengunjung, baik untuk hanya sekedar mengakses informasi terkait desa atau untuk membuat permohonan surat,” kata Didi. (Agus)












































































































Discussion about this post