KOTA CIREBON, (FC).- Bertemu dengan sejumlah Ketua RW Kelurahan Drajat, Bapaslon Dani Mardani – Fitria Pamungkaswati menyampaikan sejumlah program yang akan dijalankannya, bila nanti terpilih menjadi Walikota dan Wakil Walikota Cirebon.
Dani mengatakan, program ini mirip dengan bantuan walikota (bawal) yang berupa hibah di era kepemimpinan Walikota Subardi.
Namun berbeda, karena regulasi yang akan dipakai adalah UU nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 230 ayat (1). Yang berbunyi,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
“Program kami salah satunya adalah program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan di tingkat RT/RW. Payung hukumnya jelas dan paling memungkinkan,” terang Dani, Kamis malam (6/9).
Dibeberkan Dani, program pembangunan pemberdayaan masyarakat kelurahan akan melibatkan partisipasi aktif RT dan RW, mulai dari perencanaan, penganggaran dan pelaksanaannya.
Dani merinci, UU nomor 23/2014 pada ayat (4), untuk daerah kota yang tidak memiliki desa, alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5 (lima) persen dari APBD setelah dikurangi DAK.
“Bila dihitung ada anggaran senilai Rp200 Juta untuk RT/RW. Dari nilai tersebut, ada peruntukan adminduk, pemberdayaan masyarakat dan yang paling besar untuk pembangunan fisik sarana prasarana,” jelas Dani. (Agus)