KOTA CIREBON, (FC).- Seorang pemuda berinisial MS berhasil diamankan Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota. MS terbukti melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Bima Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.
Atas perbuatannya, MS juga dilaporkan oleh korban yakni Citra Dewi Kusfebrianti dengan Laporan Polisi Nomor LP/29/B/VIII/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT Tanggal 07 Agustus 2023, tentang Pencurian (CURANMOR).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Rano Hadiyanto mengatakan, peristiwa pencurian kendaraan bermotor terjadi pada hari Minggu (6/8) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Stadion Bima.
“Pelaku melakukan tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana yakni Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak. Dihukum, karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya S (lima) tahun,” katanya, Selasa (15/8).
Dari tangan pelaku Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam, Nomor Polisi W 2216 UK, 1 buah STNK dan BPKB Sepeda Motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi W 2216 UK, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau, Nomor Polisi E 3805 SU.
Ia menjelaskan, modus pelaku adalah mencari korban dengan acak menggunakan sepeda motor. Naas, sepeda motor korban yang diparkir di pinggir jalan kuncinya masih tergantung di sepeda motor.
“Pelaku mengendarai sepeda motor mencari. Setelah berada di lokasi, pelaku melihat sepeda motor milik korban sedang terparkir dalam kondisi kunci kontaknya masih tergantung atau menempel di lubang kunci sepeda motor, kemudian pelaku mendekati sepeda motor tersebut sambil mengamati situasi. Setelah merasa aman pelaku mengambil sepeda motor tanpa ijin kemudian pergi membawa pergi sepeda motor tersebut,” terangnya.
Setelah mendapat laporan, anggota unit Reskrim Polsek Kesambi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku tindak pidana tersebut. Selanjutnya pada hari senin (7/8) sekitar pukul 16.00 WIB pelaku MS berhasil diamankan di Jalan Nyi Gede Cangkring Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon.
“Setelah diamankan pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Frans)
Discussion about this post