“Semoga mereka yang lolos dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa ini mereka bisa amanah dan membawa Desa Gebang Kulon kedepan menjadi lebih baik lagi,” ucapnya.
Sementara itu, Kuwu Desa Gebang Kulon, Andi Subandi mengatakan, pelaksanaan penjaringan dan penyaringan dilaksanakan untuk mengisi kekosongan 11 perangkat desa.
Hal ini sesuai dengan acuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Perbup nomor 22 tahun 2018 bahwa untuk mengisi kekosongan harus dilakukan proses penjaringan dan penyaringan.
“ Kami bersama BPD dan lembaga desa pada tanggal 7 Februari telah memilih empat orang untuk menjadi panitia seleksi dan langsung mulai bekerja hingga saat ini sudah pada tahan tes wawancara,” jelas Kuwu.
Menurutnya untuk bakal calon perangkat baru ini selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Perbup nomor 22 tahun 2018, pihaknya juga menyelipkan persyaratan tambahan yakni bisa mengoperasikan IT sesuai kebutuhan pelayanan Pemdes kepada masyarakat saat ini.
“Berharap proses penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa baru ini akan memunculkan orang-orang pilihan yang bisa diajak belerja sama untuk membangun Desa Gebang Kulon kedepan menjadi lebih baik lagi,” harap Kuwu. (Nawawi)














































































































Discussion about this post