KUNINGAN, (FC).- Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) Kuningan menegaskan persoalan tata kelola dan pemanfaatan sumber air di kawasan Gunung Ciremai tidak semata-mata berkaitan dengan wilayah taman nasional, melainkan juga menyangkut perizinan lintas lembaga di luar kawasan.
Hal itu disampaikan usai audiensi Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) yang dirangkai dengan rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Kuningan, Senin (2/2), di Ruang Sidang Utama DPRD Kuningan.
Kepala BTNGC, Toni Anwar, mengatakan forum tersebut menjadi momentum penting untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang sekaligus membuka data perizinan antar instansi terkait pemanfaatan air dan pembangunan jaringan pipanisasi.
Menurutnya, seluruh bentuk pemanfaatan air wajib berjalan sesuai ketentuan perizinan, baik yang berada di dalam kawasan konservasi maupun di luar kawasan taman nasional.
“Dari hasil audiensi, semua persoalan diurai dengan jelas. Kami menegaskan bahwa perizinan memang harus sesuai ketentuan. Dan ketentuan itu tidak hanya ada di kami,” ujar Toni usai forum.
Ia menjelaskan, dari paparan dalam RDP terungkap bahwa persoalan perizinan PDAM tidak hanya berkaitan dengan kawasan TNGC, tetapi juga mencakup area di luar kawasan yang menjadi kewenangan instansi lain.
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung juga memaparkan masih ada aspek pemanfaatan air di luar kawasan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai aturan.
“Perizinan PDAM itu ternyata juga terkait dengan yang di luar kawasan. Jadi ada hal-hal yang memang harus ditaati. Di luar kawasan pun ada yang menurut penjelasan BBWS belum sesuai ketentuan,” katanya.
Toni menegaskan posisi BTNGC bersama BBWS adalah sebagai pihak pengawas untuk memastikan pemanfaatan sumber daya air berjalan adil, tertib, dan sesuai regulasi. Sementara kewenangan penerbitan izin pemanfaatan air berada di pemerintah pusat.
“Bagi kami, baik TNGC maupun BBWS, posisinya sebagai pengawas. Harapannya ada keadilan dalam pemanfaatan air dan ada ketaatan terhadap aturan,” tegasnya.
Ia menilai audiensi dan RDP tersebut memberi dampak positif karena berbagai persoalan yang selama ini berkembang di masyarakat dapat dibahas terbuka dengan dukungan data dan penjelasan teknis, sehingga menjadi bahan evaluasi bersama, termasuk bagi pengelola layanan air minum.
“Dengan forum ini, persoalan bisa dibuka dan dipahami bersama. Mudah-mudahan menjadi bahan perbaikan ke depan,” ujarnya.
BTNGC juga mendorong agar setiap rencana pemanfaatan air dan pembangunan jaringan dilakukan dengan komunikasi lintas lembaga sejak tahap awal serta disertai telaah regulasi yang menyeluruh.
“Kalau sejak awal komunikasinya baik dan perizinannya dipahami dengan benar, persoalan seperti ini sebenarnya bisa dicegah,” pungkasnya.(Angga)











































































































Discussion about this post