INDRAMAYU, (FC).- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari sejumlah kampus di Kabupaten Indramayu mempertanyakan perihal kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terjadi di Kabupaten Indramayu.
BEM pun menilai perilaku tersebut tidak hanya merugikan negara melainkan menghambat proses pembangunan dan kemajuan didaerah.
Perihal tersebut terungkap dalam diskusi publik mahasiswa yang bertemakan “Melawan Normalisasi Korupsi: Peran Mahasiswa sebagian Agen Antikorupsi” yang dilaksanakan di Depan Gedung DPRD Kabupaten Indramayu.
Dalam acara diskusi Tersebut, BEM pun menyoroti berbagi persoalan. Di antaranya kasus Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR-KR), indikasi KKN dalam proses rekrutmen direksi BUMD, serta pejabat yang merangkap jabatan di struktural organisasi masyarakat dan mendapatkan dana hibah dari pemerintah daerah.
Ketua BEM Universitas Wiralodra (Unwir), Muhammad Taqwa Satria Ramadhan, mengatakan tindakan dan perilaku korupsi ini merupakan masalah yang serius, karena dapat menghambat pembangunan.
Korupsi juga, kata Taqwa, dapat merusak sendi-sendi keadilan, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Dia menambahkan, dalam beberapa tahun terakhir di Indramayu, muncul fenomena mengkhawatirkan berupa normalisasi korupsi di kalangan masyarakat, di mana praktik korupsi mulai dianggap hal yang “biasa” atau “tidak bisa dihindari”.
Seperti misalnya terkait kasus BPR-KR yang bergulir sejak tahun 2013, hingga kini belum terselesaikan.
“Proses Hukum Kasus BPR-KR ini sangat lamban. Padahal nilai kerugian kasus tersebut mencapai Rp230 miliar. Kita yakin sejumlah koordinator yang belum ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya
Ditambah lagi, Kata Taqwa, banyak nasabah BPR-KR yang hingga kini belum menerima hak pelunasan tabungan mereka.
“Setahu kami baru beberapa orang saja yang dibayarkan, itu pun yang dekat dengan aparat,” jelas Taqwa.
Dia berharap, pihak Kejati dapat menuntaskan kasus ini secara transparan, sekaligus memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Nasabah yang menjadi korban juga harus segera mendapatkan haknya,” kata dia diamini Mentri BEM Unwir, Putra Ardiansyah.
Pihaknya juga menyoroti adanya pejabat yang merangkap jabatan di struktural organisasi masyarakat. Bahkan organisasinya itu mendapatkan dana hibah dari pemerintah daerah.
“Disini kami menilai ada dugaan korupsi karena adanya rangkap jabatan,” ujarnya
Dalam kesempatan itu, mereka juga membahas indikasi KKN dalam proses rekrutmen direksi BUMD. Dalam hal ini mereka menyoroti panitia penilaian uji kelayakan dan kepatutan (UKK) calon direksi Perumdam Tirta Darma Ayu.
Yaitu salah satu anggotanya dari unsur independen yang tertuang dalam Keputusan Pansel Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu Nomor: 08/PANSEL-PERUMDAM/IX/2025.
Hal senada disampaikan Ketua BEM Institut Teknologi Petroleum Balongan (ITPB), Syahril Nurhadan. Bahkan ia berharap, berbagai persoalan KKN di Kabupaten Indramayu dapat ditangani secara tuntas oleh aparat penegak hukum.
” Indramayu ini sudah wilayahnya tertinggal ditambah lagi adanya kasus Korupsi,” pungkasnya. (Agus Sugianto)














































































































Discussion about this post