MAJALENGKA, (FC).- Jajaran Polres Majalengka berhasil meringkus belasan pelaku kriminal berbagai kasus yang berada di wilayah hukumnya. Kasus-kasus itu di antaranya, perjudian, Curat, penipuan, dan penghinaan terhadap institusi TNI-Polri.
“Total berhasil diungkap 6 kasus dengan jumlah tersangka 12 orang,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, Jumat (31/1).
AKBP Mariyono menjelaskan, pengungkapan tersebut berlangsung selama sepekan. Disampaikannya, pelaku dijebloskan ke bui sejumlah Polsek, ada pula menghuni sel tahanan Mapolres Majalengka.
“Aneka kasus tindak pidana yang terungkap, yaitu pencurian dengan pemberatan 2 kasus dengan 3 pelaku, perjudian 2 kasus (judi togel dan judi Ludo) dengan 7 pelaku,” ucapnya.
AKBP Mariyono mengatakan, adapun kasus penipuan dengan modus arisan online dengan menetapkan 1 orang pelaku dan kasus penghinaan terhadap institusi TNI-Polri dengan menetapkan 1 orang pelaku.
“Barang bukti disita polisi di antaranya Cultivator (Bajak), sepeda motor, peralatan untuk perjudian, handphone dan rekening koran serta sejumlah barang bukti lainnya,” kata Kapolres.
AKBP Mariyono menambahkan, berbagai tindak kejahatan yang berhasil diungkap tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka. Di antaranya, di wilayah Kecamatan Sumberjaya, Talaga, Cikijing serta Ligung.
“Selain itu, kita juga tengah mengejar pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya. (ibnu)
Discussion about this post