KOTA CIREBON, (FC).- Sejatinya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah profesi yang mulia. Yang utamanya adalah memperbaiki perekonomian keluarga dari PMI tersebut, kemudian secara nasional PMI adalah pejuang devisa negara.
Kabid pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja (PKPTK), Fatwa Alfatiyah, didampingi Sub Kor PPTKLN (penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri) Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Muhammad Yani mengatakan, untuk menjadi PMI harus melalui prosedur atau peraturan yang berlaku. Hal ini guna menghindari terjadinya PMI ilegal.
“Karena ketika menjadi PMI ilegal, tidak hanya yang bersangkutan repot, pemerintah dan keluarga juga ikut terkena repotnya. Menjadi PMI apalagi berjuang demi keluarga ada profesi mulia, akan tetapi Untuk bisa bekerja di luar negeri tentu saja tidak asal berangkat, akan tetapi harus ditempat prosedurnya,” tuturnya, Senin (6/2).
Karena kalau tidak prosedural, kata Fatwa, maka dikategorikan menjadi PMI ilegal dan merugikan yang bersangkutan. Tidak hanya itu, pemerintah dan keluarga juga dibuat repot ketika yang bersangkutan terkena persoalan hukum di luar negeri.
Terkait yang termasuk kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Fatwa membeberkan, kategori PMI ilegal yaitu pekerja yang keberangkatannya tanpa melalui prosedur yang benar.
Kemudian pergi keluar negeri dengan tujuan bekerja tetapi tidak menggunakan visa kerja. Selanjutnya, keberangkatannya sudah melalui prosedur resmi tetapi diluar negeri berpindah tempat kerja atau melarikan diri tanpa mengurus dokumen baru.
“Selain itu dikatan ilegal, bila PMI tetap bekerja di luar negeri tapi dokumen kerja dan izin tinggal sudah habis atau tanpa memperpanjang dokumen,” ungkapnya.
Fatwa menambahkan, resiko menjadi PMI ilegal adalah yang bersangkutan gagal berangkat, hilang uang, upah tidak seharusnya. Menjadi Korban perdagangan manusia, perlakuan tidak manusiawi, didenda dan di penjara, dipulangkan secara paksa (deportasi), dan kesulitan untuk pulang.
Pekan kemarin, sambung Fatwa, kami berhasil menjemput RH (25) PMI Ilegal warga Kelurahan Pegambiran Kota Cirebon. Keberangkatannya berhasil digagalkan satgasus Jawa Timur bersama 101 PMI ilegal yang hendak berangkat ke Saudi Arabia dengan menggunakan visa wisata bukan visa bekerja.
“Dari 101 PMI ilegal yang berhasil digagalkan keberangkatannya, 44 orang warga Jawa Barat, dan satu diantaranya RH warga Kota Cirebon. RH berhasil kita jemput di Rest Area 208 Mundu dan kami kembalikan kepada keluarganya disaksikan pihak kelurahan dan Babinsa setempat,” tandasnya. (Agus)















































































































Discussion about this post